news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bunyikan Meriam Kaleng di Jayapura Kena Pasal KUHP, Berani Coba?

Konten Media Partner
24 November 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengumpulkan meriam kaleng di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengumpulkan meriam kaleng di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM-Polisi di Jayapura bakal memberikan sanksi tegas sesuai UU KUHP kepada siapa saja yang sengaja membunyikan meriam kaleng.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan biasanya menjelang bulan Desember, meriam kaleng banyak dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa.
Meriam kaleng terbuat dari kaleng yang disusun memanjang dan dibunyikan dengan bantuan bahan bakar spiritus. Meriam kaleng mengeluarkan bunyi yang sangat kuat, bahkan dapat mengganggu pendengaran.
"Kami minta kepada masyarakat untuk tak memainkan meriam kaleng. Sebab melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan warga. Jika ada warga yang terganggu, kami akan merespon, membubarkan, maupun menangkap pelakunya," jelas Gustav, Rabu (24/11).
Gustav menjelaskan secara umum bunyi-bunyian yang mengganggu dan meresahkan orang lain adalah melanggar aturan hukum yang sudah tercantum pada pasal mengganggu ketertiban umum di UU KUHP.
"Bulan Desember itu bulan penuh kasih dan lebih baik dilakukan dengan banyak beribadah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gustav memastikan untuk mendukung larangan melakukan bunyi-bunyian, pemerintah Kota Jayapura juga akan menyiapkan instruksi Wali Kota Jayapura.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan anak muda untuk membantu menjaga ketertiban dan tidak mengganggu ketentraman orang lain dengan membunyikan meriam kaleng," Gustav berujar.