Bupati Manokwari: Tanah dan Rumah DPRD Sudah Dibayar 17 Tahun Lalu

Konten Media Partner
21 Januari 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua rumah anggota DPRD Manokwari yang dipalang pemilik hak ulayat tanah. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
zoom-in-whitePerbesar
Dua rumah anggota DPRD Manokwari yang dipalang pemilik hak ulayat tanah. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menyebutkan pelunasan hak ulayat tanah diatas rumah pimpinan DPRD setempat telah diselesaikan sejak 17 tahun lalu. Untuk itu, ia akan membuka palang rumah tersebut yang dipalang warga.
ADVERTISEMENT
Kata Demas, pelunasan tanah dilakukan saat kepemimpinan Dominggus Mandacan sebagai Bupati Manokwari. Terlebih status tanah diatas rumah tersebut adalah tukar guling.
Kata Demas, dulunya rumah pimpinan DPRD yang saat ini dipalang di Jalan Sowi Gunung merupakan tukar guling dengan Kantor DPRD Manokwari yang terbakar yang kini telah menjadi Hadi Supermarket.
"Pelunasan pembayaran selalu diberikan Bupati Manokwari saat itu. Jadi, 2 rumah tersebut telah diselesaikan semenjak tukar guling yang dilakukan antara Pemda bersama Susanto Pironho, pemilik Hadi Supermarket," jelasnya, Selasa (21/1).
Sementara itu, Susanto Pironho yang dikonfirmasi melalui gawainya menyebutkan pembayaran hak ulayat tanah yang dibangun diatas dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari sudah diselesaikan saat itu juga, waktu tukar gulir terjadi 17 tahun silam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 17 Januari lalu, dua rumah pimpinan DPRD Manokwari dipalang oleh warga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah. Warga mengaku hingga kini tak ada pembayaran atas tanah tersebut.