Buron 7 Bulan, Pelaku Pelecehan Anak di Timika Tertangkap di Sentani

Konten Media Partner
16 Februari 2020 15:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan anak. (Dok: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan anak. (Dok: kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - AM, remaja 15 tahun menjadi buronan polisi 7 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
AM diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap JCA, 5 tahun di Timika yang terjadi 26 Juli 2019.
Usai melakukan aksi bejatnya, AM menghilang dan Sabtu sore, (15/2), AM ditangkap oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama anggota Opsnal Reskrim Polres Mimika.
Penangkapan AM berdasarkan laporan polisi: LP/589/VII/2019/Papua/Res. Mimika hari Rabu tanggal 31 Juli 2019. AM ditangkap di lapangan basket Kompleks SKB Kemiri Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan hari ini AM diberangkatkan ke Timika, untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami harap kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dalam aktivitasnya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua," jelasnya, Minggu (16/2).
Dalam kronologis kejadian, AM diduga melakukan pelecehan seksual pada 26 Juli 2019, sekitar pukul 09.12 WIT di Jalan Cheatubun Timika.
ADVERTISEMENT
Saat itu, saksi atas nama RA usai mengepel lantai rumah, lalu memanggil korban. Namun korban tidak ada suara. Setelah itu saksi mengetuk pintu kamar korban, namun pintu tersebut dikunci dari dalam.
"Saksi mengintip dari lubang pintu dan melihat pelaku sudah dalam keadaan celana turun setengah, lalu saksi berteriak dan pelaku lari ke ruang lainnya, sambil memperbaiki celana," kata Kamal.
Kata Kamal, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu, sebab pelaku sudah melarikan diri.