Cegah Kriminal, Polisi di Yahukimo Larang Warga Bawa Senjata Tajam di Keramaian

Konten Media Partner
23 Agustus 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polres Yahukimo saat melakukan imbauan senjata tajam di pusat keramaian di Kabupaten Yahukimo. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polres Yahukimo saat melakukan imbauan senjata tajam di pusat keramaian di Kabupaten Yahukimo. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kapolres Yahukimo, AKBP I. Benny Ady Prabowo mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam, untuk mencegah tindak pidana kriminal. Terlebih senjata tajam dapat meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
Kapolres menyampaikan masyarakat harus mematuhi UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.
"Senjata tajam diatur pada UU Darurat nomor 12 tahun 1951, sehingga masyarakat tidak membawa senjata tajam, baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat," katanya, Minggu (23/8).
Polres Yahukimo juga menyampaikasn sosialisasi dilakukan di pusat keramaian, misalnya pasar dan jalan-jalan umum di Yahukimo.
"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam, kami akan kenakan pasal yang diatur dalam UU Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami juga minta masyarakat tak melakukan kegiatan negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," ujarnya.
ADVERTISEMENT