Dana Desa Fasilitasi 41 Pasangan Nikah Massal di Holtekamp Jayapura

Konten Media Partner
26 Agustus 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
41 pasangan suami istri nikah massal di Kampung Holtekamp Kota Jayapura. (Foto Humas Pemkot Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
41 pasangan suami istri nikah massal di Kampung Holtekamp Kota Jayapura. (Foto Humas Pemkot Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura resmi tercatat menikah di catatan sipil.
ADVERTISEMENT
Nikah massal menjadi inisiasi Kepala Kampung Holtekamp, Abraham Meraudje guna membantu warganya untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara resmi.
Abraham mengakui banyak warganya yang belum memiliki dokumen kependudukan. Salah satunya belum menikah di catatan sipil. Ia mengakui beberapa kepala keluarga telah mengurus dokumen tersebut, namun kerap bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kantor Wali Kota Jayapura karena belum lengkapnya surat yang dimaksud.
“Karena seringnya bolak-balik dalam pengurusan dokumen ini. Tak jarang orang di kampung (warganya) malas untuk kembali lagi ke Disdukcapil. Dengan kendala ini, saya berinisiatif membuat terobosan baru, agar berbeda dari kampung lainnya,” jelasnya, Jumat (26/8/2022).
Nikah massal yang dilakukan juga bertepatan dengan momen HUT ke-77 RI. Dirinya sengaja membuat nikah massal, dibandingkan menggelar perlombaan seperti layaknya perayaan jelang HUT RI.
ADVERTISEMENT
"Perlombaan Agustusan itu sudah menjadi hal biasa, sehingga saya kumpulkan masyarakat untuk mengadakan nikah massal dan disambut baik oleh warga. Salah satunya untuk memudahkan mendapaykan dokumen kependudukan dengan baik. Artinya, sah menikah dihadapan agama dan juga negara,” katanya.
Tak hanya mendapatkan dokumen akta menikah, 41 pasangan suami istri ini langsung mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta bagi pasangan yang telah memiliki anak, langsung mendapatkan Kartu Anak Indonesia (KIA) untuk anaknya.
"Nikah massal dengan menggunakan dana kampung atau dana desa. Harapannya, warga saya yang telah menikah memiliki dokumen kependudukan yang sah," jelasnya.

Dana Desa

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey (batik putih) menyerahkan dokumen kependudukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. (Foto Humas Pemkot Jayapura)
Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raimond Mandibodibo menjelaskan pada dasarnya, petugas catatan sipil siap jemput bola dan berada di kampung untuk pemenuhan dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan paling tidak ada 10 pasangan suami istri, maka petugas Disdukcapil siap untuk menjemput bola di tengah masyarakat.
“Tapi kalau pasangan yang akan menikah catatan sipil di bawah 10 pasangan, lebih baik ke kantor dan tetap kami layani,” katanya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyambut baik inisiatif yang dilakukan Kepala Kampung Holtekamp yang melayani warganya dalam pemenuhan dokumen kependudukan.
“Kegiatan ini menggunakan dana desa dan tak menjadi soal. Ini kali pertama dilakukan di kampung. Untuk kampung lainnya bisa meniru hal baik ini,” jelasnya.
Frans menjelaskan Kepala Kampung Holtekamp sangat mulia untuk memberikan kemudahan bagi warganya dalam memperoleh dokumen kependudukan.
“Bayangkan ada pasangan suami istri yang telah hidup bersama, namun belum disahkan menurut dan negara. Sementara pemerintahan di kampung memfasilitasi pasangan suami istri ini mendapatkan dokumen pernikahan agar sah di mata agama dan negara dengan mendatangkan petugas Dukcapil ke kampung,” ujarnya.
ADVERTISEMENT