news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Divestasi Saham Freeport, Lukas: Jangan Ada Istilah Papa Minta Saham

Konten Media Partner
29 November 2018 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Divestasi Saham Freeport, Lukas: Jangan Ada Istilah Papa Minta Saham
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pertemuan Presiden Joko Widodo bersama dengan Pemprov Papua terkait divestasi Freeport. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Presiden Joko Widodo memberikan batas waktu penyelesaian divestasi saham Freeport hingga Desember 2018. Presiden mendesak divestasi tersebut juga harus memperhatikan hak dasar orang asli Papua (OAP).
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua digelar di Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur Papua, Lukas Enembe; yang didampingi Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dan Ketua DPRP, Yunus Wonda. Selain mereka, hadir pula Bupati Mimika, Eltinus Omaleng; Bupati Puncak, Willem Wandik; Sekda Papua, Hery Dosinaen; dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
“Saham 10 persen yang diperuntukkan bagi Papua, harus memperhatikan OAP. Jangan sampai ada oknum atau kelompok yang ikutan nebeng, atau istilah lainnya papa minta saham,” kata Lukas menirukan pesan Presiden Joko Widodo, Kamis (29/11).
ADVERTISEMENT
Lukas menyebutkan dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo berbicara dengan hati yang ikhlas, termasuk presiden minta Pemprov Papua tidak meragukan divestasi saham ini, termasuk ribut dengan Inalum menyangkut nama perusahaan yang disodorkan dengan nama PT. Indocopper Investama. "Pastinya kita punya hak suara dalam agenda Freeport selanjutnya," kata Lukas.
Gubernur menambahkan, dalam pertemuan itu dirinya juga memaparkan apa yang menjadi keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Papua dalam mendapatkan 10 persen saham Freeport. “Jadi, harus diproses sesuai dengan kesepakatan awal dan hal seperti itu yang kita inginkan,” ucapnya. (Pratiwi)