DPR Papua Sambut Baik Tarif Maksimum Rapid Test

Konten Media Partner
11 Juli 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusi. (BumiPapua.com/Imelda)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusi. (BumiPapua.com/Imelda)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- DPR Papua menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menentukan batas maksimum tarif rapid tes untuk daerah.
ADVERTISEMENT
Dukungan tersebut seiring adanya surat edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur batas maksimal tarif rapid tes sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusi, pemeriksaan rapid tes di tengah corona, hanya untuk kualifikasi tertentu saja, misalnya bagi yang akan bepergian dengan pesawat atau kapal laut.
"Namun untuk masyarakat umum yang tidak ada kepentingan, pasti uang Rp 150 ribu untuk rapid test akan sulit. Ini didukung dengan masih antrinya warga untuk rapid test, hingga masih ada warga yang ketakutan untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya, Sabtu (11/7).
Walau begitu, batasan tarif maksimum rapid test untuk mengahindari jangan sampai ada prakter lain di luar batas angka yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Anggota DPR Papua lainnya, Mustakim HR meminta pihak berwenang untuk menerapkan biaya rapid test di Papua, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan maksimal Rp 150 ribu.
Ia bahkan pernah mendapatkan laporan adanya biaya rapid test yang disertai surat kesehatan di Papua, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Nantinya biaya Rp 150 ribu, jangan lagi ditambah biaya lainnya. Apalagi jika rapid test di rumah sakit pemerintah, pasti kan sudah ada anggarannya," katanya. (Imelda)