Korupsi Dana Hibah Rp 3,5 M, 2 Eks Pegawai Bawaslu Manokwari Ditahan

Konten Media Partner
10 Januari 2019 21:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Dana Hibah Rp 3,5 M, 2 Eks Pegawai Bawaslu Manokwari Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi. (Dok: Kumparan)
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Dua orang mantan pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Kedua orang tersebut adalah GM mantan bendahara dan MI, mantan Sekretaris Kepala Bawaslu Papua Barat.
ADVERTISEMENT
KBO Reskrim Polres Manokwari, Iptu Juman Simanjuntak, menuturkan GM adalah mantan bendahara pengeluaran APBD dan MI mantan Sekretaris Kepala yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran Bawaslu Manokwari pada tahun 2015.
Menurut Juman, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2015, sebesar Rp 3,5 miliar.
"Hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara Rp 1,3 miliar dari total dana hibah Rp 3,5 miliar. Kita kenakan keduanya pasal 2, 3, 8, dan pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001, tentang pencegahan tindak pidana korupsi," kata Juman, didampingi Kanit Tipikor Aipda Alpian Luma, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Manokwari, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
Sementra itu, Kasipidsus Kejari Manokwari, Muslim, menuturkan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Manokwari, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari kedepan. "Penasehat hukum keduanya berhalangan hadir dan keduanya tidak mengajukan surat penangguhan penahanan," ujarnya. (Irsye Simbar)