Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Keerom Dijebloskan ke Penjara

Konten Media Partner
29 Juni 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. (Dok Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. (Dok Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Mantan Bupati Keerom berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penggelapan jabatan rumah dinas (Rumdis) Bupati Keerom.
ADVERTISEMENT
MM merupakan Bupati Keerom periode 2016-2021. Kasus MM diketahui dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Keerom pada 24 Juni, dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menerangkan setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Mantan Bupati Keerom, MM saat diperiksa penyidik di Polres Keerom. (Dok foto: Humas Polda Papua)
"Tersangka sangat kooperatif. Penangkapan MM dilakukan pada Senin (28/6) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIT. MM akan ditahan di Rutan Polres Keerom hingga 20 hari ke depan," ujarnya, Selasa (29/6).
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus yang melibatkan MM adalah penggelapan jabatan. Dalam hal ini raibnya sejumlah barang inventaris di rumah dinas Bupati Keerom yang saat itu ditempati oleh tersangka saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Keerom," tutur Kapolres.
ADVERTISEMENT