news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Empat Saksi Diperiksa OTT Pandis Terkait Pemilu di Jayapura

Konten Media Partner
26 Mei 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi korupsi (Dok: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi korupsi (Dok: kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polres Jayapura Kota memeriksa 4 orang saksi, pasca tertangkap dua orang pengawas pemilu tingkat Distrik (pandis) dalam operasi tangkap tangan (OTT) belum lama ini di salah satu pusat perbelanjaan Abepura, Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni tiga anggota Bawaslu Kota Jayapura serta supir IW.
Kata Jahja, penyidik Polres Jayapura Kota juga memanggil S, salah satu caleg yang diduga memberi uang kepada IW dan VR.
"Penyidik sudah layangkan surat pemanggilan terhadap S, terkait OTT dengan tersangka IW dan VR. Status S sebagai saksi atas OTT ini," jelas Jahja, Minggu (26/5).
Jahja melanjutkan dalam pemeriksaan ini, jika mencukupi bukti, maka tidak menutup kemungkinan S yang semula berstatus sebagai saksi, bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat 2 pandis yang tersangkut OTT dengan UU pidana pemilu, pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
dalam pemeriksaan ini, setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT dengan pihak Bawaslu dan Gakkumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus.
Ditangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 16 juta. Dimana uang tersebut dari salah satu oknum caleg berinisial S. Nominal uang tersebut telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S yang merupakan seorang caleg DPRD Kota Jayapura. (Lazore)