news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Empat Warga Papua Nugini Ketangkap Simpan Ganja di Kamar Hotel

Konten Media Partner
15 Januari 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Warga Papua Nugini Ketangkap Simpan Ganja di Kamar Hotel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua dari empat warga PNG ketangkap bawa ganja ke Kota Jayapura. (Foto dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang menyimpan narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia, tepatnya di kamar hotel di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyampaikan, anggota Dit Resnarkoba yang dipimpin AKBP M. Darodhat mendapat informasi dari warga bahwa terdapat WNA asal PNG yang datang membawa ganja sehingga tim mendatangi lokasi.
“Setelah tim mendalami informasi dan mengantongi ciri-ciri, tim langsung memasuki salah satu warung depan SPBU Entrop dan menemukan dua pelaku yakni KE 22 tahun dan ST 26 tahun,” kata Kamal, Selasa (15/01).
Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan menemukan plastik bening ukuran sedang dalam kantung yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam milik pelaku. Dari pengakuan palaku, didapat informasi bahwa ada dua orang rekannya di salah satu hotel.
ADVERTISEMENT
“Tim kemudian bergerak menuju hotel dan mengamankan dua orang pelaku inisial S 19 tahun dan A 22 tahun. Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, didapati tiga karung ukuran sedang berisi ganja kering disimpan dalam lemari,” paparnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Papua, guna penyelidikan. Sementara total ganja yang didapat, yakni sebanyak 41 bungkus plastik ukuran sedang dan tiga karung ukuran sedang.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap keempat pelaku, yaitu pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling banyak Rp8 miliar, atau hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” jelas Kamal. (Liza)