Ganja Kering Siap Edar Disita di Perbatasan Papua dan Papua Nugini

Konten Media Partner
8 Juni 2018 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganja Kering Siap Edar Disita di Perbatasan Papua dan Papua Nugini
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ganja kering siap edar yang ditangkap dari dua pemuda di Pos Koya Koso. (BUMIPAPUA.COM/KodamCenderawasih/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Dua pemuda berinisial AU (26) dan JU (30) kedapatan membawa 200 gram ganja asal Papua Nugini di dalam tas nokennya. Keduanya tertangkap Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso, saat razia rutin yang dilaksanakan di Pos Koya Koso yang terletak di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura.
Dalam pemeriksaan, AU mengaku mendapatkan barang haram dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan pengeras suara miliknya. AU mengaku, pengeras suara itu akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD senilai Rp 6 juta untuk membayar kuliahnya.
Dansatgas YPR 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra. L menuturkan efek candu narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut, bahkan menukarkan dengan benda kesayangannya.
Ganja Kering Siap Edar Disita di Perbatasan Papua dan Papua Nugini (1)
zoom-in-whitePerbesar
Ganja kering asal Papua Nugini yang banyak beredar di Kota Jayapura dan sekitarnya. (BUMIPAPUA.COM/Katharina)
ADVERTISEMENT
“Keduanya melanggar pasal 111 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. Keduanya telah dilimpahkan ke Polsek Abepura,” jelas Letkol Inf Eko, Jumat (8/6).
Sejak 4 bulan bertugas di wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso telah menyita 18 kg ganja kering siap edar.
Sedangkan data dari Polresta Jayapura, peredaran ganja asal Papua Nugini terus meningkat. Peredaran ganja di Kota Jayapura dan sekitarnya kerap ditukar dengan motor curian. Bahkan peredaran narkoba jenis ganja menjadi kasus menonjol kedua setelah pencurian motor di Kota Jayapura.
Hingga triwulan pertama 2018, sebanyak 38 kasus ganja telah diungkap dan terdapat 46 tersangka, di mana 7 tersangka merupakan warga Negara Papua Nugini, sementara 39 orang warga Indonesia.
ADVERTISEMENT
“13 kasus yang sudah proses tahap dua ke pengadilan, sementara 7 kasus masih dalam tahap I pemberkasan, sedangkan 16 kasus lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolreta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas belum lama ini. (Katharina)