Gubernur Papua Tetapkan UMP Rp3.240.900

Konten Media Partner
31 Oktober 2018 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Tetapkan UMP Rp3.240.900
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
lustrasi menghitung mata uang rupiah. (Foto-AFP/Adek Berry)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Akhirnya Gubernur Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Papua sebesar Rp3.240.900. Jumlah UMP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019 nanti, hal ini melalui pengumuman Nomor 561/12218/SET pada Senin 20 Oktober 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mana sebelumnya UMP Rp3.000.000 menjadi Rp3.240.900.
“UMP itu mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018. Hal ini diumumkan sekarang agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun 2019,” jelas Yan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (31/10).
Yan menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Papua untuk melihat hal ini sebagai sesuatu yang mendasar. “Maka harus mempertimbangkan sesuai kondisi daerah masing-masing, apakah ada kenaikan lagi atau sesuai UMP. Meski UMP naik, tapi tergantung kabupaten/kota itu, bagaimana menyikapinya,” jelasnya.
Sehingga, kata Yan, atas nama Pemerintah Provinsi Papua, maka semua pihak, terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta dan lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan gubernur ini. “Jadi wajib dilaksanakan bagi semua yang gunakan tenaga kerja di tanah Papua,” katanya. (Pratiwi)
ADVERTISEMENT