Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Serui Diserahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
8 April 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pencabulan anak. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencabulan anak. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM - Polres Kepulauan Yapen melakukan penyerahan berkas tahap satu ke kejaksaan setempat, terkait dugaan pencabulan guru mengaji terhadap dua muridnya di salah satu masjid di Dusun KPR, Serui yang dilaporkan kedua orangtua korban pada Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Guru mengaji berinisial AS, 51 tahun melakukan dugaan pencabulan kepada dua muridnya, berinisial AAS dan MA yang berumur 10 tahun.
Kasat Reskrim P0lres Kepulauan Yapen, Iptu Hendry menyebutkan kasusnya berawal dari dua orang anak yang menjadi korban dan tak mau lagi mengaji. Akhirnya, setelah ditanya oleh kedua orangtuanya, kedua korban mengaku pernah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh sang guru.
"Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi dan saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah mendekam di polres," kata Hendry, Senin (8/4).
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, data dari Polres Kepulauan Yapen, sepanjang Januari- Maret 2019, terdapat satu kasus persetubuhan, lalu 2 kasus pencabulan, kemudian satu kasus pembunuhan di bawah umur dan 14 kasus kekerasan kepada perempuan. (Agies Pranoto)