Guru SMA-SMK di Jayapura Mogok Mengajar, Tuntut Tunjangan Dibayarkan

Konten Media Partner
15 Februari 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi mogok guru di SMA 1 Jayapura. (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi mogok guru di SMA 1 Jayapura. (istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Sejumlah guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua, melakukan mogok mengajar pada Jumat (15/2). Mogok itu dilakukan karena tidak ada kejelasan soal pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang belum dibayarkan sejak 2018.
ADVERTISEMENT
Pantauan BumiPapua.com, sejumlah guru SMA Negeri 1 Jayapura terlihat menggunakan pakaian bebas dan saling berbincang di dalam ruang guru. Sebagian lainnya berada di depan pintu masuk ruangan. Tidak ada aktivitas belajar di ruang kelas yang kosong.
Aksi mogok mengajar itu juga dilakukan guru SMK 4 Koya, Kota Jayapura. Pihak sekolah bahkan menutup gerbang sekolahnya dan tak ada aktivitas belajar.
Salah satu guru SMA Negeri 1 Jayapura, Joko, mengaku melakukan aksi mogok mengajar karena tak ada kejelasan terkait hak-hak guru. Ia mengatakan tuntutan mereka soal ULP dan TPP tidak pernah mendapat respons jelas. Bahkan ia mengklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua saling melempar tanggung jawab.
Sebelumnya aksi unjuk rasa dan turun ke jalan juga telah dilakukan para guru di kota dan kabupaten Jayapura ke Kantor Gubernur Papua pada 24 Januari 2019. Saat itu, peserta aksi unjuk rasa diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, yang menyebut hak para guru pada 2018 masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah grup WhatsApp 'Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Joko mengatakan para guru mempertanyakan kelanjutan masalah penyelesaian pemenuhan hak-hak guru tersebut. Namun tetap belum mendapat jawaban yang pasti.
Menurut Joko, tidak ada perintah khusus kepada murid untuk tidak datang ke sekolah. Sebab kegiatan lain seperti bimbingan belajar masih dilakukan, walau tidak ada aktivitas belajar-mengajar seperti biasanya.
“Aktivitas lain tetap berjalan, kalau siswa mau datang silakan,” ujar Joko.
Joko khawatir keterlambatan pembayaran ULP dan TPP sengaja dilakukan hanya untuk mengulur waktu pembayaran sampai pada proses pergantian pejabat. Sehingga mudah bagi pejabat baru untuk mengatakan masalah itu bukan merupakan bagian dari kebijakannya.
Aksi turun ke jalan guru se Kota Jayapura yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Papua. (Dok: BumiPapua)
Seorang siswa Kelas XII jurusan IPA di SMA Negeri 1 Jayapura, Gleen Rumbiak, mengaku kaget tidak ada guru yang mau mengajar. Ia menyebut sebelumnya tidak ada informasi jika guru mogok mengajar.
ADVERTISEMENT
“Saat saya sudah berada di sekolah, kok teman-teman kembali pulang? Ternyata guru tak mau mengajar,” ucap Gleen.
Dia mengaku sedih dengan aksi mogok mengajar guru karena berdampak pada berhentinya aktivitas belajar. Terlebih, kata Gleen, Ujian Nasional (UN) akan berlangsung pada April.
“Kalau guru mogok mengajar, lalu pelajaran tertinggal serta tidak dipahami siswa. Ini bagaimana?" tanya Gleen.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengklaim persoalan pembayaran ULP dan TPP serta sertifikasi guru SMA dan SMK sejak 2018 bukan tanggung jawab pemerintah setempat.
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan aturan dan petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri soal pengalihan SMA/SMK dari Pemkot Jayapura kepada Pemprov Papua telah berakhir pada 2017.
ADVERTISEMENT
Sehingga kata Benhur, anggaran gaji, ULP, TPP, dan sertifikasi guru pada 2018 bukan lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Jayapura. Dia menambahkan, pendanaan SMA dan SMK telah dilimpahkan melalui transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Papua.
“Dana Alokasi Umum untuk pembayaran gaji, Dana Alokasi Khusus fisik reguler bidang pendidikan SMA, Dana Alokasi Khusus fisik penugasan bidang pendidikan SMA, dana nonfisik, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, juga demikian untuk tahun 2019,” kata Benhur.
Sebelumnya, Sekda Papua, Heri Dosinaen, di hadapan ratusan guru yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua menyebut pembayaran TPP dan ULP guru SMA dan SMK pada 2018 menjadi tanggung Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 40/2018 tentang tugas perbantuan bidang pendidikan menengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Heri menjelaskan Pergub itu memerintahkan kabupaten/kota menganggarkan pembayaran tunjangan guru SMA dan SMK pada 2018. “Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang tidak membayarkan tunjangan ini adalah tidak patuh terhadap Pemprov Papua,” kata Heri.
Saat ini terdapat tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua yang belum membayar tunjangan tersebut, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Keerom, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Lanny Jaya. (Fitus Arung/Katharina)