Hanya 10 Hari, Polres Jayapura Kota Tangkap 181 Motor Curian

Konten Media Partner
11 Juli 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari 181 unit motor yang ditemukan, masih ada puluhan unit yang sementara diamankan di Polres Jayapura Kota. (Foto dok Polres Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Dari 181 unit motor yang ditemukan, masih ada puluhan unit yang sementara diamankan di Polres Jayapura Kota. (Foto dok Polres Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Hanya dalam waktu 10 hari, pihak kepolisian dari Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan atau menangkap 181 unit kendaraan motor curian di wilayah hukum Polres Jayapura Kota.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, 181 unit motor curian ini dari hasil Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 dilaksanakan Polres Jayapura Kota dengan sasaran pemberantasan premanisme maupun kejahatan jalanan, baik melalui kegiatan pembinaan masyarakat seperti penyuluhan maupun penegakkan hukum.
"Dari hasil opersi itu 181 unit motor diamankan dan ada tiga orang tersangka. Dalam kegiatan ini, kami melibatkan fungsi Reskrim, fungsi Lantas, Tim Charli dan Polsek Jajaran dengan kekuatan personil sebanyak 64 orang," kata Gustav di Kota Jayapuura, Kamis (11/7).
Gustav juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 181 unit motor yang diamankan, 10 unit diantaranya memiliki laporan polisi. Sementara 130 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan masih tersisa 41 unit motor di Polres dan Polsek jajaran.
ADVERTISEMENT
"Untuk kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya akan segera diumumkan lewat media cetak maupun elektronik. Sehingga masyarakat sebagai pemilik dapat segera mengambilnya tanpa di pungut biaya. Sementara untuk tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," jelas Gustav. (Liza)