Hari Antikorupsi Internasional, KOMPAK: 13 Dugaan Penyimpangan Anggaran di Papua

Konten Media Partner
9 Desember 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi turun ke jalan KOMPAK melawan korupsi di tanah Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi turun ke jalan KOMPAK melawan korupsi di tanah Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Limapuluhan anak muda Papua yang tergabung dalam Komunitas Papua Anti Korupsi (KOMPAK) turun ke jalan mendesak pemerintah menuntaskan korupsi di tanah Papua.
ADVERTISEMENT
Aksi turun ke jalan sebagai aksi memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
"Nyatanya, pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Dukungan politik yang nyata tidak terlalu menjanjikan, sementara hukum belum pulih dari masalah korupsinya," kata Aktivis KOMPAK, Leo Himan, saat ditemui di Jayapura, Kamis (9/12).
KOMPAK mengklaim fungsi badan pengawasan pemerintah belum efektif, sistem birokrasi terus membuka peluang bagi koruptor, sementara politisi dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.
"Sistem anti korupsi dan upaya memberantas korupsi juga masih tertinggal jauh di Papua. Terutama dari kebutuhan nyata untuk menghilangkan korupsi yang kian kompleks sifat dan polanya. Pemberantasan korupsi di Papua ibarat bayi yang terus belajar merangkak," katanya.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan perang melawan korupsi, KOMPAK mengajak semua pihak bergandengan tangan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi korup yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab di tempat kerja.
Selanjutnya, berdasarkan temuan berbagai pihak/sumber resmi, terdapat berbagai penyimpangan anggaran:
1. Kontrak pembangunan dermaga Kantor DPR Papua tahap II tahun 2019 melampaui anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih.
2. Dana Hibah Tahun Anggaran 2016 - 2017 Kepada Panitia Besar PON XX senilai Rp 35 miliar.
3. Perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2 miliar lebih.
4. Temuan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Papua kepada KONI Propinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 (tanpa SPJ, SPJ tidak lengkap dan SPJ double)
ADVERTISEMENT
5. Temuan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Papua kepada KONI Propinsi Papua Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 20 miliar lebih.
6. Dugaan tidak pidana korupsi pemotongan dana desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 senilai lebih dari Rp 800 miliar (di Tolikara)
7. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dengan kerugian Negara sebesar Rp 105 miliar lebih (di Tolikara)
8. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 76 miliar lebih di Kabupaten Intan Jaya
9. Dugaan tindak pidana korupsi Anggaran RDP (MRP) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 18 miliar.
10. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja barang dan jasa (diantaranya program peningkatan kapasitas lembaga MRP, dll) pada sektariat MRP dengan nilai total Rp 7 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
11. Dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan honor/upah 46 Anggota Majelis Rakyat Papua terkait hearing dialog Tahun Anggaran 2019 dengan nilai total Rp 6,9 miliar.
12. Dugaan tidak pidana korupsi hibah dan bantuan sosial Pemprov Papua Tahun Anggaran 2017. Dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
13. Nilai realisasi Bansos Papua, pertanggungjawabanya belum ada sebesar Rp 4,2 miliar lebih.
Aksi turun ke jalan KOMPAK melawan korupsi di tanah Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
Dalam kesempatan ini, KOMPAK menuntut perbaikan dan penuntasan beberapa hal.
1. Penyelidikan lebih mendalam atas dugaan korupsi dana Pekan olahraga Nasional (PON) XX yang digelar di Papua Oktober silam. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan besaran dana PON dari tahun 2018 – 2021, bila ditotal, mencapai kurang lebih Rp 10,431 triliun. Dana yang sangat besar namun meninggalkan banyak persoalan. Terutama tunggakan pembayaran honor para tenaga relawan, media, dan pihak ketiga lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Komunitas Papua Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat dan memeriksa oknum korup di Panitia Besar PON XX yang diduga menyelewengkan anggaran.
3. Komunitas Papua Anti Korupsi (KOMPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap koruptor dana Otonomi Khusus. Dugaan penggelapan anggaran Otsus di Papua berdasarkan penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan dana Otsus mencapai miliaran rupiah.
4. Mendesak pejabat korup di Papua, segera ditangkap. Pejabat yang diharapkan rakyat bekerja dengan benar, telah menciderai kepercayaan rakyat menggelapkan uang Negara. KOMPAK meminta pemerintah segera melengserkan/menangkap/mengganti para pejabat yang terindikasi korupsi. Ganti juga pejabat dengan kinerja rendah yang berpeluang melakukan korupsi uang negara.
5. Meminta Gubernur Papua, DPR Papua, serta aparat penegak hukum di Papua, bergandengan tangan memberantas korupsi yang mengakar, menjalar massif di Papua. Dengan segera, para pemimpin Papua menetapkan batas waktu penyelesaian berbagai dugaan tindak korupsi yang berlangsung bertahun tahun. KOMPAK menyerukan, apabila tidak mampu menuntaskan masalah korupsi, segera mundur dari jabatan.
ADVERTISEMENT
5. Meminta KPK memeriksa oknum penggelapan anggaran seperti termuat pada poin 1 – 13 diatas, dan menyeret pelaku korupsi tersebut ke penjara. Periksa juga KONI, pemerintah Propinsi Papua dan segenap jajaran pemerintahan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi uang Negara.
"Seruan KOMPAK tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun. Kepentingan KOMPAK adalah, berantas korupsi di Papua," jelas Himan.