Hari Pertama Denda Masker di Jayapura Terkumpul Rp 25 Juta

Konten Media Partner
16 September 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia masker di Kota Jayapura. Pelanggar yang tak gunakan masker dikenakan denda Rp 200 Ribu. (Dok Humas Pemkot Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker di Kota Jayapura. Pelanggar yang tak gunakan masker dikenakan denda Rp 200 Ribu. (Dok Humas Pemkot Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 709 orang terjaring saat hari pertama pemberlakukan denda tak gunakan masker di Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Razia dilakukan pada 5 distrik yakni di Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Muara Tami.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru menyebutkan dalam pemberlakukan denda hari pertama terkumpul Rp 25 juta lebih, dari 129 orang yang membayar denda yang diterapkan.
Sementara sisanya 580 orang dikenakan sanksi sosial, menyapu jalan dan membersihkan lokasi dilakuan razia itu.
"Denda yang kami terapkan jika kedapatan tak menggunakan masker yakni Rp 200 ribu per orang. Aturan ini tercantum pada peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020," ujar Rustan, Rabu (16/9).
Rustan berharap dengan diberlakukan denda ini, maka masyarakat dapat tertib menerapkan disiplin protokol kesehatan di tengah pendemi.
ADVERTISEMENT
Rustan menyebutkan operasi yustisi ini akan kembali dilakukan pada Jumat 18 September 2020, mulai siang sampai malam hari, dengan sasaran masyarakat perorangan, pertokoan dan warung makan.
“Siang hari kita lakukan razia masker di jalan sedangkan malam hari ditempat aktivitas seperti mal, supermarket dan kios. Kami harap masyarakat taat aturan, sehingga ketika dilakukan penegakan hukum sudah tahu dan paham akan sanksinya,” ujarnya.
Rustan menyampaikan, uang denda yang dihasilkan hari ini langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah, dimana pihak Bank Papua hadir di lapangan dan langsung memasukkan hasil denda kedalam rekening daerah.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka menyebutkan razia masker di KOta Jayapura dilakukan pada 10 titik yang tersebar di 5 distrik.
ADVERTISEMENT
"Masih banyak warga tak sadar akan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.