Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Jayapura Diperkosa Enam Kali

Konten Media Partner
11 Februari 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan di Kabupaten Jayapura. (Foto Dok Polres Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan di Kabupaten Jayapura. (Foto Dok Polres Jayapura)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – KW (30 tahun), akhirnya harus mendapatkan tembakan di bagian kakinya, karena melawan saat penangkapan oleh polisi. KW ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap YS (30 tahun), seorang ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
KW melakukan pemerkosaan sebanyak 6 kali di sekitar hutan di Kampung Bengguin Progo, Kabupaten Jayapura, pada 6 Februari lalu. Keluarga YS baru melaporkan kejadian itu dua hari pasca kejadian, yakni 8 Februari 2019 kepada kepolisian setempat. Gerak cepat dilakukan polisi mencari KW yang masih punya hubungan keluarga dengan suami YS.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menyebutkan, KW ditangkap di Kampung Kanda pada 9 Februari. Saat dilakukan penangkapan, KW melawan dan berusaha melarikan diri. “Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” jelas Victor, Senin (11/2).
Kronologis dari kepolisian, YS diperkosa KW usai mengikuti acara keluarga di Kampung Bengguin Progo. Keesokan paginya, saat YS kembali ke rumah dengan berjalan kaki dari kampung itu, sekitar 2 kilometer jauhnya, bertemu KW yang kebetulan naik motor.
ADVERTISEMENT
“KW menghampiri YS dan menawarkan jasa untuk mengantar korban ke pertigaan jalan. Korban YS sempat menolak, tetapi karena pelaku KW mengatakan kalau suami korban masih keluarga dengannya, akhirnya korban menerima tawaran tumpangan itu,” kata Victor.
YS baru tersadar bahwa KW dipengaruhi minuman keras. YS memaksa KW untuk turun dari motor. Saat YS berjalan meninggalkan KW sekitar 200 meter, justru KW langsung menghampiri YS dan menarik tangan kanan YS. Lalu tangan kiri KW menarik kerah baju YS. KW kemudian menyeret YS dengan mengancam akan membunuhnya jika memberontak.
“YS dibawa masuk ke hutan sekitar 10 meter oleh KW. Pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT. KW memperkosa YS sebanyak enam kali. YS disekap dan ketakutan, hingga tak bisa melarikan diri. YS mengaku bisa melarikan diri disaat KW sudah lemas tak berdaya,” ujar Victor.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kepolisian, KW merupakan narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura pada 21 Mei 2016. KW merupakan narapidana kasus pemerkosaan yang dihukum enam tahun penjara karena melakukan pemerkosaan pada tahun 2013.
“Kini KW kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. KW juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, karena di lokasi kejadian, barang milik YS hilang akibat rangkaian kejadian pemerkosaan dan dilanjutkan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya. (Katharina)