Ikut Pilkada, Dugaan Gratifikasi Bakal Calon Bupati Waropen Dihentikan Sementara

Konten Media Partner
7 September 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kejaksaan Tinggi Papua untuk sementara menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bakal calon Bupati Kabupaten Waropen, YB.
ADVERTISEMENT
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya menuturkan penundaan penyidikan dilakukan hingga proses Pilkada serentak usai.
Penundaan dilakukan guna meminimalisir risiko tuduhan terhadap kejaksaan, agar tak ada tudingan memiliki kepentingan politik atas penanganan kasus korupsi saat berlangsungnya pilkada serentak tahun ini.
"Jangan sampai dipolitisir oleh oknum tertentu. Kejaksaan tidak mau ada kepentingan, kami melakukan penindakan murni untuk penegakan hukum. Walau begitu, kasus ini tetap ditindaklanjuti jika tahapan pilkada selesai," katanya, Senin (7/9).
Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan YB sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterimanya mencapai Rp 19 miliar.
"YB diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015. Gratifikasi juga diterima pada tahun 2018," kata Alex.
ADVERTISEMENT