Imigran Gelap dari Papua Nugini, Pemilik Ganja dan Puluhan Amunisi

Konten Media Partner
29 Juli 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Jayapura Kota atas kasus penangkapan dua orang penyimpan ganja dan puluhan butir amunisi. (BumiPapua.com/Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Jayapura Kota atas kasus penangkapan dua orang penyimpan ganja dan puluhan butir amunisi. (BumiPapua.com/Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Warga Papua Nugini GW (31) dan warga Indonesia berinisial AMA (24) ditangkap atas kepemilikan ganja dan puluhan butir amunisi di Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (27/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan polisi menyita 59 bungkus plastik yang totalnya berisi 1,5 kilogram ganja, 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter, 30 butir peluru hampa kaliber 5,56 militer, dan 47 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya warga Papua Nugini yang sering membawa ganja ke sebuah rumah di Dok IX Kali, Jayapura Utara. Menurut warga, mereka juga menyimpan senjata laras panjang. Gustav mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 4 orang saksi.
“Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan AMA, serta melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti amunisi dan magasin,” ujar Gustav, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi di Polres Jayapura Kota, AMA mengatakan pemilik indekos itu adalah GW yang saat itu sedang pergi menggunakan mobil rental. Lalu polisi mengejar GW dan berhasil menangkapnya di sekitar Desa Entrop.
“Polisi langsung membuntuti GW dan ditangkap di depan SPBU Entrop,” kata Gustav.
Ilustrasi paket. Foto: Dok. Polres Bogor
Menurut keterangan AMA, seluruh amunisi itu didapat dari GW. Kepala Satresnarkoba Polres Jayapura Kota, AKP Hanafi, menyebut GW menyelundupkan ganja dari Papua Nugini melalui jalur laut menggunakan speed boat dan jalur darat lewat Distrik Waris dan Senggi.
Diketahui bahwa GW sudah lebih dari 3 tahun berdomisili di Indonesia tanpa dokumen resmi. Dia diduga menjadi bandar narkoba di Dok IX, sementara AMA berperan sebagai kurirnya.
“Sementara untuk pelaku yang membawa ganja ke Papua kita sudah mengetahui namanya dan dalam pengejaran,” kata Hanafi.
ADVERTISEMENT
AMA dan GW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jayapura Kota. AMA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, menyembunyikan, dan memiliki amunisi tanpa izin, dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan GW dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Liza)