Internet Putus, Peradi Jayapura Gugat Telkom Rp 276 Miliar

Konten Media Partner
22 Juni 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC Peradi Jayapura, Anthon Raharusun bersama anggota Peradi lainnya. (Dok Peradi Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC Peradi Jayapura, Anthon Raharusun bersama anggota Peradi lainnya. (Dok Peradi Jayapura)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura menggugat PT Telkom senilai Rp 276 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Gugatan materiil telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA.
Ketua DPC Peradi Jayapura, Anthon Raharusun menjelaskan Tim Perwakilan Kelompok Advokat Pengguna E-Court, yang tergabung dalam DPC Peradi Jayapura berjumlah 10 orang tim mewakili 205 anggota advokat mengajukan gugatan class action.
Ia menjelaskan pihaknya menggugat dengan total ganti rugi materiil (profesional fee dan operational fee) sebesar 174.250.000.000 ditambah Rp 52.275.000.000 menjadi 276.525.000.000.
Masing-masing pertama pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Cq Direksi PT Telkom Indonesia, Cq General Manager PT Telkom Indonesia Wilayah Perwakilan Papua sebagai tergugat 1. Kedua pemerintah RI Cq Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai tergugat II.
"Dasar gugatan adalah para advokat di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi Papua yang menggunakan sistem E-Court, untuk pendaftaran perkara di pengadilan," katanya, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
Anton bilang sejak jaringan internet putus di Jayapura dan 4 kabupaten lainnya pada 30 April hingga 9 Juni lalu, maka Peradi di Jayapura dan 4 kabupaten lainnya tak dapat melakukan pendaftaran perkara secara online, kemudian melakukan pembayaran bea perkara secara online kemudian juga pemberitahuan pemanggilan secara online, termasuk persidangan secara online untuk perkara-perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara dan juga pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, kesimpulan secara online.

Ketergantungan Internet

Para pengacara memiliki ketergantungan dengan ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, baik itu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dengan Perubahan Nomor 1 Tahun 2019 maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 mewajibkan semua pengacara menggunakan sistem E-Court.
ADVERTISEMENT
“Pengadilan saat ini adalah berbasis IT, sehingga para pengacara ketergantungan pada internet. Jadi dengan terputusnya jaringan itu tentu saja para pengacara tak bisa melakukan aktivitas, untuk persidangan persidangan atau administrasi-administrasi perkara di pengadilan,” terangnya.
Walau kini jaringan internet telah tersambung kembali, tapi tak berarti melepaskan tanggungjawab Telkom selaku penyelenggara telekomunikasi dalam hal terputusnya kabel optik.
"Ada pertanggungjawaban hukumnya. Tak bisa alasan force majeure untuk melindungi kepentingan bisnis dari pada PT Telkom. Secara hukum, Telkom bertanggung jawab bukan saja kepada anggota Peradi Jayapura sebagai pengguna E-Court, tapi harusnya kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan," jelasnya.