Jadi Tersangka, Pelaku Tabrak Polwan Christin Dijerat 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 September 2020 13:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi menjerat ED, pelaku yang diduga menabrak Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36). dengan hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, ED telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw memastikan proses hukum terhadap ED, pelaku yang diduga menabrak Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tetap berjalan seperti biasa tanpa memandang status.
“Pelaku sudah menjadi tersangka dan kita tahan. Dalam kasus ini, yang dilihat itu korbannya, bukan pelaku. Siapapun manusianya, pelaku adalah pelaku,” kata Waterpauw, Kamis (17/9) di Jayapura.
Kapolda Papua mengungkapkan penyesalannya sebab tersangka ED masih tergolong muda dan mengkonsumsi minuman keras. Beruntung saat kejadian, tersangka berada di jalan menanjak.
"Jika berada di jalanan menurun, maka akan menimbulkan banyak korban jiwa. Saya bayangkan jika dalam keadaan turun, bisa jadi pelaku juga menjadi korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan seperti biasa. "Mengenai bagaimana hak politiknya, akan menyusul nanti oleh pihak yang berkompetensi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhipermana di tempat berbeda menyampaikan pelaku dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 no. 22, terkait UU lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” paparnya.