Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika: Saya Rugi Banyak Urus Barang Ini

Konten Media Partner
27 Januari 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) tak mengetahui dirinya berstatus tersangka dalam pengadaan transportasi udara senilai Rp 85 miliar yang bersumber dari dana APBD Mimika 2015.
ADVERTISEMENT
Status tersangka JR ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua usai memeriksa dirinya pada Rabu (25/1/2022).
“Status tersangka ini, justru saya tahu dari media. Ini aneh. Harusnya saya diberitahukan oleh kejaksaan. Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apa pun dari kejaksaan,” jelas JR ditemui di Timika, Kamis (26/1/2023).
JR juga mengeklaim status tersangka kepada dirinya berkaitan dengan tahun politik. “Ya, ini tahun politik dan sudah diatur, karena apa yang dituduhkan kepada saya, sejak dulu bahasanya sama. Apalagi selama pemeriksaan berjalan, saya tak pernah ditanya soal kerugian negara,” katanya.
JR merinci total pembelian pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 seharga Rp 80 miliar. Lalu sisanya Rp 5 miliar digunakan untuk pengurusan operasional pesawat, gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara serta perizinan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana ditemukan kerugian negara Rp 43 miliar? Selama dua armada ini beroperasi, pilot-pilot dan teknisi tidur dimana? Rumah saya bahkan dipakai untuk tempat tinggal mereka, karena tidak sanggup bayar hotel, uang sudah tidak ada, lalu saya dituduh korupsi dengan kerugian negara Rp 43 miliar. Justru saya rugi banyak urus barang ini,” katanya.
Walau begitu, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ini kan baru sangkaan, kita lihat waktu yang akan membuktikan. Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Hati saya tenang saja, saya tahu berita-berita yang beredar. Saya juga meminta masyarakat di Timika tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berita yang ada,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan JR sebagai tersangka pengadaan transportasi udara senilai Rp 85 miliar dari dana APBD Mimika 2015. Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menghitung total kerugian negara berkisar Rp 43 miliar. Dalam pemeriksaannya, JR diduga tak melakukan melakukan lelang, tender ataupun proses pengadaan barang sesuai dengan Keppres 54/2010.
ADVERTISEMENT
Pengadaan helikopter dan pesawat dilakukan saat JR menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Dalam kasus ini, 20-an orang ikut diperiksa sebagai saksi.