Januari-Februari 2020, Terjadi 9 Kasus Pemerkosaan Anak di Jayapura

Konten Media Partner
18 Februari 2020 8:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat jumpa pers kasus pemerkosaan. (Foto Alan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat jumpa pers kasus pemerkosaan. (Foto Alan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Terhitung sejak Januari-Februari 2020, terjadi 9 kasus pemerkosaan terhadap anak di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus pemerkosaan atau persetubuhan dengan korban anak memang sangat menonjol dalam dua bulan belakangan ini.
Menurut Victor, pada Januari 2020 ada 7 kasus dan pada Februari 2020 ada 2 kasus. Kasus yang telah diungkap 5 kasus dengan 7 tersangka. Sehingga masih ada 4 kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dimana 5 kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik, penyebabnya diantaranya ada yang karena minuman keras (miras) dan ada hubungan sedarah atau keluarga ataupun serumah," jelas Kapolres Jayapura ini kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dari sejumlah kasus yang diselidiki, hampir semua disebabkan karena dipengaruhi miras. Seperti yang terjadi di Jembatan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura pada 1 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus ini terjadi penyekapan kakak-adik yang masih di bawah umur yang dilakukan 3 orang tersangka berinisial HR (20 tahun), YM (27 tahun), dan YK (20 tahun), yang diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras,” jelasnya.
Pemerkosaan di bawah ancaman dan paksaan juga terjadi di Yapsi oleh seorang bapak tiri berinisial WW (34 tahun) kepada anak tirinya, yang mengakibatkan sang anak tiri hamil di usia 14 tahun.
Sedangkan untuk kasus pemerkosaan di Kampung Sereh, dilakukan RL (48 tahun) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. RL yang melakukan aksi bejadnya itu dengan ancaman. “Hal ini diketahui ibu korban saat hendak memandikan korban dan melihat darah di bagian vital anaknya,” jelasnya.
Selain itu, kata Victor, di Kampung Yepase, Distrik Depapre ada kasus pemerkosaan sedarah terhadap anak yang diawali dengan penyekapan dan paksaan untuk menonton film porno oleh RW (27 tahun).
ADVERTISEMENT
“Kemudian ada juga seorang paman berinisial NE yang memperkosa keponakannya di Kampung Ibub, Distrik Kemtuk Gresi,” jelas Victor.
Masih ada lagi kasus oknum guru olahraga berinisial SPP (29 tahun) yang mencekoki muridnya dengan miras, kemudian diperkosa. “Kasus ini terjadi di Yapsi dan telah ditangani langsung oleh Polsek Kaureh," terang kapolres.
Dari beberapa kasus ini, kata Victor, ada yang telah diselesaikan secara adat, sehingga hal itu menjadi pertimbangan khusus jika dilihat dari undang-undang perlindungan anak dan perempuan bagi pihak kepolisian. “Padahal rata-rata anak yang jadi korban pemerkosaan masih di bawah umur, berusia 8 sampai 14 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, kata Victor, pihaknya berharap kepada para tokoh masyarakat atau adat, jika ada kasus terhadap anak agar tak diselesaikan secara adat, tapi dengan hukum positif, sehingga bisa menjadi efek jera terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
“Dari 7 pelaku yang kami tangani dan 1 yang ditangani Polsek Kaureh, semua kami jerat dengan UU Perlindungan Anak pada Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Victor.