Jaringan Internasional Jual Beli Senjata Api Terbongkar di Nabire Papua

Konten Media Partner
5 Januari 2021 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata api yang didauga berasal dari Filipina. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api yang didauga berasal dari Filipina. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Jaringan internasional jual beli senjata api terbongkar di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Temuan jual beli senjata api terbongkar oleh Polres Nabire di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dengan barang bukti yang didapat senjata api berbagai jenis.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan seorang warga bernama MS kedapatan menyimpan senjata api berbagai jenis, di antaranya 1 pucuk senjta api jenis Revolver, satu pucuk jenis pistol model Colt Automatic Cal 45, satu pucuk Pistol Gold Cup National Match.
Kemudian satu pucuk senjata api jenis Scorpion, lalu 1 magasen Pistol jenis model Colt Automatic Cal 45 dan satu megasen senjata api jenis Gold National Match dan 1 unit megasen Scorpion, 22 butir amunisi Kaliber 38 SPL A.USA, 39 butir amunisi Kaliber 9 MM Luger A USA, 6 butiramunisi kaliber 45 RPA, 1 butir amunisi Kaliber 45 EC4.
ADVERTISEMENT
Lalu, satu unit sepeda motor, 1 dos amunisi kaliber 9 MM Merk Armscor dan 1 buah dompet yang berisi amunisi.
"MS ini diserahkan oleh pihak keluarga. Sebelumnya ia berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan," jelasnya, Selasa (5/1).

Jaringan Internasional

Kapolda Papua menyebutkan dari hasil penelusuran Polres Nabire, sejak Juni 2020, MS dihubungi YZ alias JZ, seorang ASN yang diminta untuk mencari senjata api.
Lalu MS menghubungi SS untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada bisa didapat dari seorang ibu RB yang tinggal di Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara.
"Dugaan senjata api ini didpat dari Filipina dan merupakan jaringan internasional. Ibu RB berperan sebagai pemilik barang, YZ alias JZ sebagai penyuruh atau penyandang dana, dan sekaligus pembeli senjata api. Sedangkan MS berperan sebagai kurir sekaligus penjual senjata api. Semua masih kami dalami," katanya.
ADVERTISEMENT
Kata Kapolda, senjata api tersebut diserahkan ibu RB pada Oktober 2020 sebanyak 2 karton, masing-masing berisi 6 pucuk senjata api laras pendek disertai amunisi.
"Senjata api itu dibawa dengan kapal laut oleh SS dan MS. Harga jual senjata api itu sekitar Rp 30-an juta," jelas Kapolda.
Dalam penyelidikan polisi, MS dan SS menjual senjata api itu ke Sorong, Manokwari, Biak dan Nabire.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.