Kakek Cabuli Cucunya Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
12 Juni 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka ketika diperiksa Satuan PPA Polres Kepulauan Yapen. (Foto dok Polres Kep Yapen)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka ketika diperiksa Satuan PPA Polres Kepulauan Yapen. (Foto dok Polres Kep Yapen)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM - Seorang kakek usia 61 tahun, berinisial YF yang kini berstatus tersangka akhirnya diringkus polisi karena diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang masih balita di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Iptu Handry M. Bawiling mengatakan, kejadian itu terungkap saat ibu korban mendapati anak perempuannya berusia tiga tahun mengeluh sakit di bagian kemaluannya yang menyebabkan korban sulit berjalan.
"Setelah ditanyai ibunya, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dipaksa berhubungan dengan tersangka,” ujar Handry kepada wartawan lewat telepon di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, pada Rabu (12/6).
Mendengar pengakuan korban, kata Handry, sang ibu akhirnya segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke pihak polisi.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada Senin (10/6) dan terntara tersangka ini adalah kakek dari korban. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka memar di kemaluan korban," jelas Handry.
ADVERTISEMENT
Menurut Handry, tersangka mengaku melakukan pencabulan itu di rumah salah satu keluarga tersangka saat keadaan sepi yang berada di Distrik Yapen Selatan.
“Korban saat itu sedang tidur siang di sofa, pelaku yang mengaku tiba-tiba dirasuki niat buruk menggendong korban ke salah satu rumah keluarga tersangka yang sedang direnovasi. Korban melawan, tapi pelaku mengancam korban," jelas Handry.
Kepada polisi, kata Handry, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan. ”Tersangka kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak (perbuatan cabul terhadap anak). Ancaman hukumannya bagi YF yakni maksimal 15 tahun penjara," terang. (Agies)
ADVERTISEMENT