Kapolsek Karubaga Beri Pemahaman Pengawasan Dana Desa

Konten Media Partner
17 Desember 2018 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Karubaga Beri Pemahaman Pengawasan Dana Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kapolsek Karubaga, Ipda Ishak D. Okoka memberikan pemahaman pengawasan dana desa. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kapolsek Karubaga, Ipda Ishak D. Okoka memberikan pemahaman terkait undang -undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa, serta Permendagri No. 113 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa di Distrik Wenam, Kabupaten Tolikara.
Dalam pelatihan dana desa itu, Kapolsek Karubaga menyebutkan bahwa aparatur pemerintahan kampung merupakan mitra dari Babinkamtibmas yang juga tersebar di kampung.
“Bhabinkamtbmas ikut serta mengawasi penggunaan dana kampung. Jika dana itu digunakan dengan baik, maka ikut mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Kapolsek Karubaga, Senin (17/12).
Lanjut Kapolsek Karubaga, penggunaan dana desa yang baik dan transparan juga ikut meyelesaikan persoalan masyarakat bersama aparatur kampung atau desa binaan para Bhabinkamtibmas.
ADVERTISEMENT
Kapolsek karubaga juga berpesan, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipasif, tertib serta disiplin anggaran. Jik ahal ini terpenuhi, maka tidak terjadi penyimpangan anggaran desa yang berujung pada gagalnya suatu program kerja kampung.
“Namun bagi kepala desa dan aparatur desa yang melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa akan diproses hukum,” ucap Kapolsek Karubaga. (Lazore)