Kasus 7 Tersangka Rusuh Papua P21

Konten Media Partner
16 Desember 2019 14:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kesehatan 7 tersangka makar Papua. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kesehatan 7 tersangka makar Papua. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Tujuh orang tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar di Papua, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (16/12) pukul 12.30 WITA, ke-7 orang tersangka diserahkan bersama barang bukti kasusnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan sebelum dilaksanakan tahap II, ke-7 orang tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Kalimantan Timur
"Tim dokter menyatakan dari hasil pemeriksaan, 7 orang tersangka dalam keadaan sehat jasmani. Pemeriksaan kesehatan juga disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka, Anum Siregar," ujarnya.
Lanjut Kamal, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara 7 tersangka lengkap atau P-21, sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.
Sebelumnya, 7 tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur. Namun untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.
ADVERTISEMENT
Ke-7 orang tersangka dialihkan penahannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019, perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka atas nama Buchtar Tabuni dan kawan-kawan.
7 tersangka makar Papua menjadi tahanan titipan Polda Kalimantan Timur dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan timur. (Dok: Polda Papua)
Lanjut Kamal, 7 tersangka dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah nama-nama tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay.
"Penanganan kasus 7 tersangka sesuai dengan prosedur, bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Buktar Tabuni Dkk sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019," katanya.
Lanjut Kamal, penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana 7 oranga tersangka dilakukan karena kekhawatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilana Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal.
"Pemindahan para tersangka juga untuk menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung. Terlebih 7 orang ini adalah aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI," ujarnya.
ADVERTISEMENT