Kejaksaan Wamena Perpanjang Penahanan Warga Polandia

Konten Media Partner
25 November 2018 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Wamena Perpanjang Penahanan Warga Polandia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JFS (39) warga Polandia, saat hendak dipindahkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memperpanjang penahanan JFS (39), warga Polandia, tersangka dugaan kasus makar di Papua.
Harusnya, penahanan JFS oleh kejaksaan hanya 20 hari dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayawijaya. Namun, karena kurangnya jumlah hakim di Pegadilan Negeri Jayawijaya, maka penahanan JFS di kejaksaan diperpanjang.
Kepala Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion, menyebutkan informasi yang diterima dari pengadilan setempat, hakim yang dimiliki pengadilan hanya tiga orang, namun satu orang hakim sedang cuti, sehingga penyerahan JFS ditunda agar bisa ditangani hakim yang ada.
“Kami memperpanjang masa penahanan JFS hingga 21 Desember 2018 untuk menyidangkan perkaranya,” kata Togar, Minggu (25/11).
Walau begitu, kejaksaan yakin dalam waktu dekat perkara JFS dapat disidangkan dengan penambahan hakim dari Pengadilan Tinggi Jayapura.
ADVERTISEMENT
“Termasuk koordinasi kejaksaan dengan Kedutaan Polandia juga sudah dilakukan dan memberitahukan bahwa warganya sedikit lagi akan disidangkan di Wamena,” jelasnya.
JFS dijerat pasal 106 KUHP yaitu makar, pasal 110 yaitu pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancaman hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan. Selan itu, JFS juga dipersangkakan melanggar Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP.
(Lazore)