Kejati Papua Telusuri Dugaan Korupsi Dana Dengar Pendapat DPRD Marauke

Konten Media Partner
11 November 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Heffinur. (Foto Abdel Syah)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Heffinur. (Foto Abdel Syah)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus menelusuri dugaan korupsi aliran dana public hearing atau dana dengar pendapat publik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 37 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Merauke, Bendahara DPRD Merauke, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Merauke telah dipanggil pihak Kejati Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sedangkan kabar terbarunya, 30 mantan anggota DPRD Merauke periode lalu juga mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Papua. Pemanggilan ini dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Valleryanus Dedi Sawaki.
“Iya memang benar, ada surat pemanggilan dari Kejati Papua terhadap 30 mantan anggota DPRD Merauke. Sebelumnya, juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Merauke dipanggil dan sudah dimintai keterangannya,” jelas Valleryanus, Senin (11/11).
Pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Merauke juga diakui mantan anggota DPRD Merauke Hendrikus Ndiken. Bahkan menurut Hengky, sapaan akrab Hendrikus Ndiken mengaku, dirinya juga mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Kejati Papua.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan undangan yang saya terima, nanti hari Rabu (13/11) kami sudah harus ada di Kejati di Jayapura,” ungkap Hengky saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (11/11).
Hengky juga mengaku, terkait dana public hearing itu, dirinya menerimanya sejak April 2019, bukan di terima di tahun 2018. “Saya terima pada April 2019. Saya terima sekitar tiga kali, totalnya kurang lebih Rp300 juta. Itu saya terima di tahun 2019,” jelasnya.
Hengky juga mengaku, anggaran yang dia terima itu mempunyai dasar hukum. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2019 dan Susunan Kedudukan (Susduk), yang mana dasar hukum ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kalau nomor Perbup saya lupa. Tapi yang pasti penggunaan dana itu ada dasar hukumnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Heffinur ketika dikonfirmasi wartawan disela kegiatannya berasama BNI di Merauke, membenarkan lembaganya sedang menangani kasus aliran dana public hearing DPRD Merauke.
“Terkait aliran dana public hearing DPRD Merauke itu ada. Kami lakukan dugaan korupsi di Merauke. Kami lakukan (penelusuran), tapi Kejari Merauke nanti bantu. Sebab mereka yang lebih tahu kasus ini. Kalau tak salah, kasus ini masih lidik,” ujar Heffinur.