Keluarga Tanawani Tuntut Pengembalian Tanah Terminal BBM Serui

Konten Media Partner
13 Februari 2020 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terminal bahan bakar minyak (BBM) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. (BumiPapua.com/Agies Pranoto)
zoom-in-whitePerbesar
Terminal bahan bakar minyak (BBM) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. (BumiPapua.com/Agies Pranoto)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM - Terminal bahan bakar minyak (BBM) Serui didatangi belasan orang dari keluarga Tanawani yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah.
ADVERTISEMENT
Keluarga Tanawani menuntut pengembalian tanah, karena diduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang sudah melakukan kesepakatan dengan Pertamina Serui, tanpa melibatkan kelurga besar pemilik tanah ulayat.
"Kami minta Pemda Serui dan Pertamina menyelesaikan masalah ini, karena kami merasa dirugikan," jelas Hermanus Tanawani, Kamis (13/2).
Hermanus menambahkan oknum yang diduga melakukan kesepakatan dengan Pertamina Serui bukan seorang pewaris tunggal.
"Pertamina sudah menggunakan tanah ini lebih dari 40 tahun dan tak ada kesepakatan dengan keluarga besar Tanawani. Jika masalah ini tak diselesaikan, segala aktivitas Pertamina harus dihentikan," ujarnya.
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII, Brasto Galih Nugroho menghargai penyampaian aspirasi dari masyarakat. Hanya saja permasalahan kepemilikan tanah atas lahan Fuel Terminal Serui, sesuai edaran Gubernur Irian Jaya tanggal 18 Juni 2001, terkait penyelesaian permasalahan tanah bahwa tuntutan atas tanah yang sudah bersertifikat, demi penegakkan supremasi hukum agar diarahkan penyelesaiannya melalui proses pengadilan.
Aksi unjuk rasa di Terminal BBM Serui dari keluarga Tanawani yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah. (BumiPapua.com/Agies Pranoto)
Sebagai Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.3407K/07/MEM/2012, status kepemilikan Pertamina atas lahan yang dipergunakan sebagai Fuel Terminal (FT) Serui diperoleh secara sah dari Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 1994.
ADVERTISEMENT
"Pembayaran ganti rugi tanah telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Bupati Yapen Waropen berdasarkan Berita Acara Pembebasan Tanah untuk tanah adat milik Tawani yang dijadikan Lokasi Sub. Depot Pertamina di Serui pada 23 Juli 1980," kata Brasto.
Terminal BBM Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam penyediaan dan distribusi kebutuhan BBM.
Terminal Pertamina BBM Serui menyalurkan bahan bakar jenis premium, biosolar, kerosine, pertalite dan pertamax, untuk melayani pemenuhan kebutuhan BBM bagi masyarakat di wilayah Serui dan sekitarnya.
Kata Brasto, jika distribusi terhambat, maka akan menghambat kegiatan masyarakat dan transportasi di wilayah Serui, sebab BBM tidak hanya disalurkan untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan, tapi juga dibutuhkan untuk kebutuhan vital masyarakat lainnya, seperti PLN, industri dan sektor jasa.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap agar distribusi BBM untuk wilayah Serui dan sekitarnya dapat terus berjalan dengan baik dan optimal,” ujar Brasto.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus yang menjaga aksi unjuk rasa meminta kepada massa agar hal kepemilikan tanah dimusyawarahkan bersama.
"Pertamina adalah objek vital, jika unjuk rasa terus dilakukan akan berdampak luas kepada masyarakat. Kami berharap aksi ini tak ada lagi," ujarnya. (Agies Pranoto)