news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala Puskesmas Akat di Asmat Diduga Korupsi Anggaran Rp 700 Juta

Konten Media Partner
13 Desember 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Polres Asmat menetapkan mantan Kepala Puskesmas Akat, Kabupaten Asmat, Papua, berinisial ABA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kapolres Asmat, AKBP Andi Yosef Enock, melalui Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Zakaruddin, menuturkan bahwa tersangka dan berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Merauke.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Merauke,” kata Ipda Zakaruddin.
Menurut Ipda Zakaruddin, ABA diduga melakukan korupsi anggaran operasional puskesmas dengan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, unsur pendukung terjadinya dugaan korupsi, di antaranya adalah puskesmas tidak melaksanakan kegiatan puskesmas keliling secara rutin, pengelolaan anggaran puskesmas yang tidak transparan terhadap pegawai puskesmas, serta dugaan adanya surat perintah jalan (SPJ) fiktif.
“Latar belakang diangkatnya kasus ini karena adanya kejadian luar biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Asmat awal tahun 2018, maka dilakukan penyelidikan hingga ada penetapan tersangka saat ini,” katanya, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, ABA dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999, diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJ Puskesmas Akat tahun anggaran 2016. Dokumen tersebut sudah dapat menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
(Abdel)