Ketua MUI Papua Barat Larang Imunisasi Rubella

Konten Media Partner
1 Agustus 2018 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Papua Barat Larang Imunisasi Rubella
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Status facebook Ketua MUI Papua Barat untuk larangan vaksin Rubella. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, Ahmad Nasrau secara mengejutkan meminta kepada umat muslim di Papua Barat, agar tak menggunakan vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini giat dilakukan oleh petugas kesehatan.
Bahkan Ahmad membuat status pada halaman facebooknya pada Rabu (1/8) sekitar pukul 06.00 WIT yang bertuliskan: “Kepada Ummat Islam di Papua Barat agar brsikap hati-ati trhadap vaksin Measles Rubella (MR) krn blm ada sertifikasi halal dari MUI”
Hingga berita ini diturunkan, status Ketua MUI Papua Barat telah dibagikan 34 kali dan dikomentari lebih dari 60-an orang.
Ahmad yang ditemui BumiPapua.Com mengakui telah membuat seruan di akun facebook pribadinya. Ia mengklaim melampirkan surat edaran MUI kepada Kementrian Kesehatan dengan nomor: B-904/DP-MUI/VII/2018.
ADVERTISEMENT
Pada poin satu surat MUI Pusat menyebut tidak benar MUI telah menyatakan vaksin halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Maka, apabila ada pejabat pemerintah yang menyebutkan bahwa vaksin MR dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaanya oleh MUI, maka hal itu dinyatakan tidak benar dan masuk dalam kategori pembohongan publik.
Pada poin dua surat itu, MUI juga menyebut komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaanya. “Secara tegas surat tersebut menyatakan kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama dukungan komisi fatwa terhadap imunisasi MR,” ujarnya.
Terlebih lagi pada poin tiga disebutkann imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh ajaran islam. Namun, ajaran islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin harus halal.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini belum ada kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat islam yang harus di lindungi sesuai amanat UUD 1945,” jelasnya.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP MUI KH. Maaruf Amin dan komisi fatwa DPP MUI Anwar Abbas pada poin keempat menyebutkan Dewan Pimpinan Majelis MUI menghimbau kepada Kementrian Kesehatan agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal. Untuk kepentingan hal tersebut MUI siap membantu Kementrian Kesehatan guna mencari solusi demi terselenggaranya program nasional Imunisasi MR yang sesuai dengan ajaran Islam.
Target 266.463 Anak di Papua Barat
Menanggapi hak tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan menyebutkan imunisasi MR sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/45/2017, tentang pelaksanaan kampanye dan introduksi imunisasi MR di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Imunisasi MR dilakukan pada anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun. Pemberian imunisasi ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penularan penyakit campak yang merupakan penyakit menular dan dapat menimbulkan wabah. Sedangkan penyakit rubella dapat menyebabkan keguguran atau cacat bawaan (Congenital Rubella Syndrome) apabila menyerang wanita hamil trimester I.
Untuk imunsasi MR, vaksi yang digunakan adalah Measles and Rubella Vaccine, produksi serum Institute of India PVT. LDT yang diimpor oleh PT Bio Farma dan telah dipakai pada saat pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Indonesia bagian barat pada Agustus dan September 2017.
“Target kami pada imunisai ini 95 % dari sasaran 266.463 anak. Soal vaksin halal atau tidak, nanti akan ditegaskan oleh Kemenkes dan MUI pusat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
(Irsye Simbar)