Knalpot Bising hingga Tak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Kendaraan di Kota Jayapura

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Zebra Cartenz 2022 Polresta Jayapura Kota. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Zebra Cartenz 2022 Polresta Jayapura Kota. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2022 di Polresta Jayapura Kota terjaring 27 kendaraan dengan rincian sebanyak 21 kendaraan diberikan sanksi tegas dan sisanya diberikan teguran. Kendaraan yang kena tilang karena tak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tak membawa surat kendaraan hingga menggunakan knalpot bising.
ADVERTISEMENT
Operasi Zebra Cartenz 2022 digelar di Taman Yos Sudarso Imbi Kota Jayapura, Senin sore (3/10/2022) sore.
Wakasat Lantas Polresta Jayapura Kota Iptu Kasrun menjelaskan hari ini dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2022. Operasi ini dilakukan untuk memulai pendidikan masyarakat dalam berkendara.
Operasi Zebra Cartenz 2022 Polrets Jayapura Kota. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
"Razia menyasar kendaraan roda dua, baik terhadap TNKB maupun penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya. Diharapkan dengan pelaksanaan ini dapat menekan angka kecelakan yang kian meningkat, termasuk menekan pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Dia menjelaskan beberapa point sasaran Operasi Zebra di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dipengaruhi miras, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak membawa surat-surat.
"Razia akan dilakukan rutin dengan berpindah lokasi. Hal ini untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terkait tujuan pelaksanaan operasi. Kami mengedepankan tindakan teguran kepada pengendara. Namun ada juga yang diberikan sanksi berupa tilang," katanya.
ADVERTISEMENT