Komisi Informasi Papua Minta Kebijakan Relaksasi Kontekstual Disosialisasikan

Konten Media Partner
5 Juni 2020 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembatasan jam aktivitas warga di Kota Jayapura terkait penanganan pandemi Covid-19. (Foto BumiPapua.com: Imelda)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembatasan jam aktivitas warga di Kota Jayapura terkait penanganan pandemi Covid-19. (Foto BumiPapua.com: Imelda)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai berharap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua terkait Relaksasi Konstekstual Papua dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), agar dapat disosialisasikan atau disampaikan dengan cara mudah dijangkau masyarakat serta dalam bahasa yang mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua dalam rapat bersama forkopimda Papua dan sejumlah kepala daerah se-Papua pada Rabu (3/6) lalu telah memutuskan untuk menerapkan Relaksasi Kontekstual Papua atau pelonggaran dalam mengembalikan beberapa aktivitas warga seperti sebelumnya, tapi dengan aturan kesehatan yang ketat.
Namun menurut Wilhelmus, penerapan kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang mulai diberlakukan 5 Juni 2020 sampai 19 Juni 2020 ini, belum banyak diketahui secara baik oleh masyarakat secara umum. “Keterlibatan stakeholder menjadi amat penting dalam menyebarluaskan informasi publik hingga di tingkat pemerintahan yang paling bawah,” katanya lewat rilis yang dikirim ke media, Jumat (5/6).
Selain itu, kata Wilhemus, pemerintah dalam hal ini badan publik perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait penanganan pandemi Covid-19 di Papua. “PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wilhelmus juga mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Papua mengapresiasi kerja keras Pemerintah Provinsi Papua dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papua, termasuk dalam memberikan layanan informasi publik secara periodik. Namun transpransi informasi dan kebijakan publik di tengah pandemi Covid-19 sangat diperlukan.
“Sehingga masyarakat atau publik mudah mendapatkan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tak menyesatkan sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelas Wilhelmus.
Menurut Wlihelmus, pandemi Covid-19 ini mengacam hajat hidup orang banyak, sehingga pihaknya berharap agar layanan informasi publik dapat dilakukan dalam waktu dan jam yang sama, serta wajib disampaikan secara serta merta sesuai Pasal 10 Undang-Uandang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
Wilhelmus juga mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat harus selektif dan berhati-hati dalam memperoleh informasi dan tak mudah percaya dengan informasi atau berita-berita hoax. “Juga kami berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan. Mari kita berkolaborasi membangun kultur transparansi di Tanah Papua,” terangnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai. (IST)
Bentuk Tim Pemantau Layanan Informasi Publik Terkait Covid-19
Sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik, kata Wilhelmus, pihaknya memandang bahwa kolaborasi bersama elemen masyarakat berkontribusi dalam krisis akibat pandemi Covid-19 sangat diperlukan.
“Maka sebagai kontribusi dilakukan selaras dengan peran dan fungsi lembaga serta bertujuan membantu kemanusiaan dengan mendorong akuntablitas dan layanan informasi badan publik. Untuk itu, kami di Komisi Informasi Provinsi Papua telah membentuk tim pemantauan layanan informasi publik darurat kesehatan Covid-19,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemantuan ini, kata Wilhelmus, diharapkan jumlah dan jenis informasi yang disampaikan badan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan mandiri, mengatasi kesimpangsiuran informasi, hoax maupun disinformasi.
“Tim pemantauan ini, juga akan memberikan advokasi kepada kabupaten-kabupaten yang terpapar pandemi Covid-19. Hasil kerja tim pemantauan akan menghasilkan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelayanan informasi publik di masa pandemi Covid-19 di Papua. Sa Jaga Ko, Ko Jaga Sa, Kitorang Pasti Selamat,” jelas Wilhelmus.