Komnas HAM Papua Desak Pemerintah Sebut KKB Sebagai Teroris

Konten Media Partner
30 Maret 2020 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua, Frits Ramadey
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua, Frits Ramadey
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepala Perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua, Frits Ramadey mendesak selayaknya pemerintah menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) disebut sebagai teroris kelas dunia, karena aksi-aksinya sama persis dengan teroris yang saat ini menjadi musuh dunia.
ADVERTISEMENT
"KKB Papua tak peduli dengan keadaan saat ini, dimana pandemi corona covid-19 sedang terjadi," katanya, Senin (30/3).
Frits menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang, maka, KKB Papua pantas diberi lebel teroris kelas dunia.
"KKB ini telah melanggar pasal 1 UU yang disebutkan diatas. KKB ini terbukti menggunakan kekerasan dan menimbulkan suasana teror secara meluas, yang dapat menimbulkan korban," jelasnya.
Lanjut Frits, KKB Papua juga sengaja melakukan perampasan kemerdekaan, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.
ADVERTISEMENT
"Melanggar pasal tersebut diatas, maka akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati," katanya.
Sebelumnya, KKB melakukan penembakan di Kuala Kencana Timika, Kabupaten Mimika.
Tiga orang menjadi korban tembak dalam kejadian itu. Salah satunya adalah warga negara New Zealand yang tewas tertembak.
Polisi menyebut pelaku penembakan adalah KKB pimpinan Joni Botak yang bermarkas di Kali Kopi Timika.