KPK Selamatkan Aset Negara Rp1,3 Triliun di Papua

Konten Media Partner
13 November 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dinas, sebagai salah satu aset negara di Papua yang masih banyak dikuasai pensiunan dan mantan pejabat. (Dok : Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dinas, sebagai salah satu aset negara di Papua yang masih banyak dikuasai pensiunan dan mantan pejabat. (Dok : Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan aset negara yang berada di Provinsi Papua senilai lebih dari Rp1,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Aset tersebut tercantum pada Surat Kuasa Khusus berupa tanah serta bangunan berjumlah 67 aset dan kendaraan dinas berjumlah 643 kendaraan.
Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK wilayah Papua, Maruli Tua dalam keterangan persnya menyebutkan penyelamatan aset negara ini atas inisasi KPK untuk rekonsiliasi aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembuatan surat permohonan proses sertifikasi 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kepala Pertanahan masing-masing daerah yang telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri.
"Kebanyakan aset negara ini masih dikuasai oleh pihak ketiga, seperti pensiunan dan mantan pejabat lainnya yang masih belum mengembalikan kendaraan dan rumah dinas kepada Pemerintah Daerah Papua," jelasnya, Selasa (12/11) malam.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, ada juga penyerahan aset pemekaran daerah (tanah dan bangunan) pada sejumlah daerah pemekaran di Papua, mulai dari Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya. Lalu ada juga aset negara dari Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya. Kemudian, Kabupaten Paniai kepada Kabupatenn Deiyai.
Termasuk aset negara dari Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak. Total nilai aset pemekaran keseluruhan mencapai lebih dari Rp771 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengakui penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sampai saat ini masih berantakan.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah aset Pemprov Papua dikelola pihak ketiga, sehingga neraca yang terbaca lambat. Cukup banyak aset tak bergerak yang oleh bimbingan dan intervensi KPK pada akhirnya semua bisa ditarik,” kata Hery, Rabu (13/11).
Hery menyoroti pemekaran kabupaten yang dinilai akibat pertimbangan politik dan mempengaruhi upaya penataan aset yang sementara di dorong Pemprov Papua
"Sejak 2017, kami terus benahi pendataan aset ini. Tantangannya berat, sebab banyak dikuasai pensiunan dan mantan pejabat yang tak mau lagi serahkan aset negara ini," ujarnya.