KPU Manokwari Musnahkan 3.059 Surat Suara PSU Tak Terpakai

Konten Media Partner
12 Juni 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat pemusnahan 3.059 surat suara PSU yang tak terpakai pada Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU Manokwar. (Foto Irsye)
zoom-in-whitePerbesar
Saat pemusnahan 3.059 surat suara PSU yang tak terpakai pada Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU Manokwar. (Foto Irsye)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - KPU Kabupaten Manokwari memusnahkan 3.059 surat suara pemunguntan suara ulang (PSU) yang tak terpakai pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Permusnahan ini dilaksanakan di halaman depan Kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
Devisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Manokwari, Aplena Rumakeuw mengatakan, sesuai tahapan surat suara yang tak dipakai lagi harus segera dimusnakan.
“Kami laksankan menindaklanjuti surat dari KPU Papua Barat Nomor 784/PP 10 5-SD/92/Prov/IV/2019, pada tanggal 22 Mei 2019 lalu, tentang pemusnahan logistik pasca pemilu tahun 2019, maka KPU Manokwari telah melakukan pemusnahan surat suara PSU pemilu tahun 2019,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di Manokwari, Rabu (12/6).
Aplena merincikan surat suara yang dimusnakan, yakni surat suara presiden dan wakil presiden 185 surat, DPD-RI 2 surat, DPR-RI 199 surat, DPRD-Provinsi 425 suara, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Manokwari 575 surat, Dapil II 26 surat, Dapil III 629 surat, Dapil IV 1.018 suara. “Jadi keseluruhanya ada 3.059 surat yang dimusnakan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung Bawaslu Manokwari, Kejaksaan Manokwari, Kesbangpol Manokwari, Wakapolres Manokwari, Media dan Forkopimda Manokwari.
Sementara untuk persoalan gugatan atau sengketa, kata Aplena, KPU Manokwari saat ini sedang mempersiapkan diri, alat bukti dan kronologisnya guna menghadapi tiga gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
"Tiga gugatan itu, yakni dari DPR Provinsi Papua Barat dua gugatan dan satu gugatan dari Kabupaten Manokwari Dapil 3. Kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, kami tunggu keputusan dari MK pada 1 Juli 2019 nanti," kata Aplena. (Irsye)