Kronologi PNS di Nabire Bunuh Istri karena Cekcok Mulut

Konten Media Partner
6 Agustus 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Nabire menggelar keterangan pers terkait pembunuhan istri yang dilakukan oleh suaminya karena cekcok mulut. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Nabire menggelar keterangan pers terkait pembunuhan istri yang dilakukan oleh suaminya karena cekcok mulut. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polres Nabire ungkap motif pembunuhan berencana di Nabire.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui berinisial EY (47), seorang PNS yang membunuh istrinya berinisial YW (47) yang bekerja sebagai PNS.
Dari laporan masyarakat, pada tanggal 2 Agustus 2022 ditemukan mayat seorang perempuan di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire.
"Dalam penyelidikan polisi, kematian korban diketahui kurang dari 1x24 jam. Pelaku YW ditangkap saat hendak mencuci mobil di pencucian mobil yang berada di Jalan Samratulangi nabire. pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya, Sabtu (6/8/2022).

Kronologi

Saat pemeriksaan polisi, pelaku mengakui sehari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku dan korban cekcok mulut, lalu korban keluar rumah dengan menggunakan motor. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil untuk mengikuti korban. Saat mengikuti korban, pelaku mengambil balok yang sudah disiapkan untuk menganiaya korban.
ADVERTISEMENT
Balok disembunyikan di dalam mobil dan pelaku membuntuti korban, hingga di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, pelaku memepet korban menggunakan mobil hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpangi.
"Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil balok yang sudah disiapkan dan memukul balok kayu kearah belakang kepala korban sebanyak 2 kali, hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku lalu mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban, kata kapolres.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menuju ke motor korban dan mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya.
"Pelaku mengaku sakit hati dengan cekcok mulut yang dilontarkan istrinya dan berakibat dendam," ujar kapolres.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.