news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Minta 7 Tahanan Aktivis Papua Dibebaskan

Konten Media Partner
12 November 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum 7 aktivis Papua, Emanuel Gobay dan Gustav Kawer saat beri ketarngan pers. (Foto Fitus Arung)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum 7 aktivis Papua, Emanuel Gobay dan Gustav Kawer saat beri ketarngan pers. (Foto Fitus Arung)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua (KPHP) menilai penangkapan 7 aktivis Papua pasca unjuk rasa kasus rasisme di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus 2019 lalu dinilai cacat hukum, sehingga mereka meminta 7 tahanan ini dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Menurut Koordinator Umum KPHP, Emanuel Gobay, saat dilakukan penangkapan terhadap 7 aktivis Papua tak disertakan surat penangkapan. Saat ini, 7 aktivis Papua itu ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Timur.
Emanuel mengatakan, Fery Kombo dan Alexander Gobay ditangkap 5 September 2019. Buchtar Tabuni ditangkap 9 September 2019. Lalu Hengki Hilapok, Steven Itlay, dan Irwanus Uropmabin ditangkap 11 September 2019. Terus Agus Kossay ditangkap 17 September 2019.
“Mereka adalah korban penangkapan sewenang-wenang jarena pada saat penangkapan itu, pihak kepolisian tak pernah menunjukkan surat tugas dan juga surat penangkapan,” jelas Emanuel kepada wartawan, Senin (11/11).
Menurut Emanuel, selain ditangkap secara sewenang-wenang, kepolisian di Polda Papua juga menerapkan pasal makar terhadap 7 tahanan itu.
ADVERTISEMENT
“Dari beberapa keterangan klien kami, pada prinsipnya sebelum mereka ditangkap sekitar 1 bulan sampai 2 bulan atau 2 minggu 1 minggu sebelumnya, mereka tak pernah melakukan tindakan yang ada kaitannya dengan unsur dalam pasal makar. Tapi kemudian mereka dituduh melakukan atau melanggar pasal makar,” jelas Emanuel.
Emanuel mencontohkan, salah satu kliennya, yakni Bucktar Tabuni saat sebelum pengkapan dia berada di kebun, tapi ketika pulang tiba-tiba sudah ada polisi dan langsung membawanya dengan tuduhan melakukan makar. “Jauh sebelum itu, klien kami ini tak pernah ketemu mereka yang melakukan aksi rasis di Kota Jayapura,” jelasnya.
Emanuel juga mengatakan, 7 kliennya itu sampai dengan saat ini masih ditahan dan belum dinaikan pada proses persidangan. Padahal waktu penangkapan ini sudah 20 hari perpanjang lagi 40 hari dan diperpanjang lagi 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Ini membuktikan pihak penyidik lagi-lagi kesulitan menunjukkan alat bukti yang bisa mendukung tuduhan mereka atas dasar pasal makar itu dan semakin kuat menyimpulkan kalau klien kami adalah korban pasal makar,” jelas Emanuel.
Selain itu, kata Menurut Emanuel, dalam KUHP polisi tak berwenang memindahkan tahanan. "Nah ini artinya penyidik Polda Papua melanggar KUHP Nomor 88 Tahun 1981, mereka melakukan tindakan mal administrasi. Inilah yang kami sudah ajukan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua dan saat ini sedang dilakukan investigasi atas laporan kami,” ungkapnya.
Emanuel juga menyayangkan sikap pemerintah daerah, baik Gubernur Papua, DPRP dan MRP yang tak pekah terhadap persoalan yang terjadi. “Kami sudah minta ruang mereka belum memberikan ruang bagi kami dan juga 7 tahanan untuk menyampaikan persoalan ini. Kami kemudian sangat kesal atas tindakan pengabaian yang dilakukan ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salah seorang anggota KPHP, Gustav Kawer menjelaskan, proses pemindahan tahanan tak segampang seperti apa yang dilakukan penyidik Polda Papua tehadap tujuh tahanan ini. Sebab tahanan dipindahkan apabila prosesnya sudah di jaksa dan dalam proses persidangan.
"Sebenarnya itu, proses pemindahan tahanan itu agak sedikit rumit, sebab harus ada pengusulan ke Mahkama Agung (MA) dan menyurat lagi ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika mereka setuju, baru tahanan bisa dipindahkan,” jelas Gustav.
Saat dikonrfirmasi terkait 7 tahanan aktivis Papua ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal membatah tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum 7 tahanan aktivis Papua itu.
“Semua sudah sesuai dengan prosedur hukum. Silakan kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan sesuai hukum yang berlaku. Ini negara hukum, semua harus tertib hukum," jelas Kamal dalam pesan WhatsApp-nya, Selasa (12/11). (Fitus Arung)
ADVERTISEMENT