news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kura-kura Moncong Babi Merauke Jadi Menu Favorit di Luar Negeri

Konten Media Partner
26 Agustus 2018 19:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kura-kura Moncong Babi Merauke Jadi Menu Favorit di Luar Negeri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengklaim kura-kura moncong babi yang berasal dari Kabupaten Merauke dan sekitarnya banyak diselundupkan. Kura-kura itu juga menjadi menu favorit untuk dikonsumsi karena dipercaya memiliki khasiat tertentu. Selain itu, kura-kura moncong babi banyak disukai di luar negeri dan menjadi hewan peliharaan.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Munawir, menuturkan kura-kura moncong babi adalah satwa yang dilindungi dan tak bisa sembarangan di kirim ke luar negeri. Walaupun belum ada penelitian pasti, namun di luar negeri kura-kura itu diyakini berkhasiat tinggi.
“Ini menjadi tantangan pemerintah Indonesia, karena kura-kura moncong babi hanya terdapat di Merauke dan sebaran lainnya di Negara Papua Nugini dan Australia,” ucapnya dalam pengembalian ratusan kura-kura moncong babi di Merauke yang diselundupkan ke Hongkong.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, sepanjang 2018 terdapat 10 ribu kura-kura moncong babi yang diambil dari penangkaran. Artinya, masyarakat boleh mengambil 10 ribu telur. Selanjutnya, 5.000 telur ditetaskan dan dikembalikan ke alam, sisanya diperjualbelikan. “Hal ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum, setelah ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam daftar merah International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota.
(Abdel)