Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Biak Ditangkap

Konten Media Partner
1 Maret 2019 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (foto-muhammad Faisal Nu'man-kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (foto-muhammad Faisal Nu'man-kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Penyidik Polres Biak Numfor yang dipimpin Aipda Fajar HB berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bernama Muhammad Firdaus Yasin alias Yasin (21) atas pembunuhan seorang pelajar bernama Ella (15) pada Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya jasad gadis ini ditemukan kondisi menggenaskan di kawasan hutan Kampung Suneri, Distrik Yendidori. Selain itu, pelaku juga sempat menyebar isu di media sosial jika korban telah diculik seseorang. Tapi menurut Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, AKP Jefri P. Tambunan, kasus ini murni tindak pidana pembunuhan.
Menurut Jefri, yang mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, berdasarkan pengakuan pelaku, modus pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada korban yang merupakan adik ipar dari pelaku.
“Sakit hati itu berawal dari ketidak harmonis hubungan rumah tangga pelaku dengan istrinya. Tapi ada perlakuan dan kata-kata tak mengenakkan dari korban membuat pelaku sakit hati,” jelas Jefri, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
Dari keterangan pelaku, kata Jefri, awalnya pelaku mengajak korban makan bakso dan menawarkan korban berlatih motor. Korban dibawa ke Kampung Suneri, Distrik Yendidori. Di tengah hutan, pelaku membunuh korban. “Lalu pelaku balik ke rumah kos membawa tas dan karung, serta barang milik korban. kemudian kembali ke tempat kejadian,” katanya.
Selanjutnya, kata Jefri, pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan korban. Lalu membungkus jasad korban dengan selimut dan memasukkan korban ke dalam tas yang dilapisi karung plastik. “Jasad korban kemudian dibawa pergi dan dibuang tak jauh dari tempat kejadian awal,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni satu buah Laptop Aser dan chargernya milik korban, satu lembar papan kayu, satu selimut, pakaian dan celana milik korban, serta satu unit motor Yamaha Matic milik pelaku atau tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sehingga berdasarkan berdasarkan bukti petunjuk dan pengakuan pelaku kepada penyidik, maka pelaku akan dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (Katharina)