Langgar Jam Aktivitas, Satgas COVID-19 Merauke Sita 7 KTP Milik Pelaku Usaha

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patroli Satgas COVID-19 Merauke bersama dengan kepolisian setempat dalam penerapan PPKM Level 4. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Patroli Satgas COVID-19 Merauke bersama dengan kepolisian setempat dalam penerapan PPKM Level 4. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Satgas COVID-19 Merauke menyita 7 KTP milik pelaku usaha yang melanggar jam aktivitas di Merauke saat penerapan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Kasat Intelkam Polres Merauke, AKP Jan Victor Makanuay didampingi Kasat Samapta dan anggota Tim Satgas COVID-19 Merauke regu II berhasil menindak tegas warga yang tidak memakai masker dan masih membuka warung dan toko yang tidak sesuai ketentuan PPKM Level 4, sesuai surat edaran Bupati Merauke.
"Terdapat 7 KTP milik pelaku usaha yang disita oleh petugas di lapangan, karena melanggar aturan PPKM Level 4. Ini adalah teguran terakhir untuk ke-7 pemilik usaha. Jika dilakukan hal yang sama, akan diambl tindakan tegas terkait aturan PPKM tersebut," jelas Jan, Senin (2/8).
Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Untuk warga yang tak gunakan masker di luar rumah, dikenakan sanksi push up 10 kali. Kami harap warga dan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada, guna keselamatan semua orang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kepolisian setempat bersama Satgas COVID-19 Merauke dan Satpol PP juga gencar melakukan patroli berkendara untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait PPKM Level 4.
"Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan di Kota Merauke. Tim dibagi menjadi dua untuk melakukan sosialisasi PPKM Level 4," Jan menambahkan.