Larangan Pesta Miras di Kota Jayapura Jelang Natal dan Tahun Baru

Konten Media Partner
10 Desember 2019 19:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Wali Kota Jayapura mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2019, tentang larangan penjualan minuman keras, serta melarang warga melakukan kegiatan yang mengeluarkan bunyi-bunyian, jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
ADVERTISEMENT
Instruksi yang ditanda tangani oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyebutkan larangan menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, berlaku mulai 24 – 26 Desember 2019, serta malam Tahun Baru 31 Desember 2019, mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.
Sementara, larangan menjual miras berlaku mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020. Dalam instruksi Wali Kota Jayapura disebutkan setiap pemilik bar, cafetaria, karaoke atau panti pijat tidak boleh menjual miras dan membuka tempat usahanya pada siang hari dan hanya dapat membuka tempat berjualannya mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
Sementara penjual miras, bar ataupun panti pijat hanya dapat membuka tempat usahanya pada pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT.
ADVERTISEMENT
“Kami minta smeua pihak mendukung instruksi ini yang dimaksudkan agar umat nasrani di Kota Jayapura dapat mengikuti perayaan natal dengan baik dan damai,” ujarnya, Selasa (10/12).
Sedangkan kepada pedagang miras yang masih kedapatan menjual dagangannya, maka akan dicabut ijin penjualannya.
“Kami akan cabut ijin operasinya toko tersebut jika menyalahi instruksi ini. Jangan sampai ada yang bermain mata, antara pejabat Pemkot Jayapura dan penjual miras,” katanya.
Benhur minta semua pihak menjaga Kota Jayapura tetap aman, damai dan kondusif, serta menjadikan rumah bersama dari semua suku, ras dan agama.