Pilkada Paniai Hanya Satu Paslon Melawan Kotak Kosong

Konten Media Partner
7 Juni 2018 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilkada Paniai Hanya Satu Paslon Melawan Kotak Kosong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Noken sebagai pengganti kotak suara yang biasa dilakukan di pegunungan tengah Papua. (BUMIPAPUA.COM/Lazore)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai menetapkan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai sebagai satu-satunya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Maka paslon bupati dan wakil bupati itu akan melawan kotak kosong.
Sebelumnya, ada 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye dari jalur partai politik dan 3 pasangan lainnya dari jalur perseorangan, yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai, dan Yunus Gobai-Markus Boma.
Divisi Hukum KPU Paniai, Zebulon Gobai, menyebutkan 4 pasangan calon itu gugur dengan sendirinya karena putusan pengadilan, baik putusan dari Panwas Kabupaten Paniai hingga terkena putusan pailit Pengadilan Niaga Makassar.
“Lima pasangan calon bupati saling menggugat, hingga meloloskan satu pasangan calon saja. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Papua dan Penjabat Gubernur Papua untuk menindaklanjuti putusan ini,” kata Zebulon, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
Zebulon menambahkan, proses pilkada di Paniai menguras tenaga, pikiran, dan waktu, hingga akhirnya ada pleno tetap untuk menindaklanjuti tahapan pilkada yang akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018.
“Pak Gubernur memerintahkan kami untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Pleno penetapan ini sah dan mengikat,” ujarnya.
Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan keputusan KPU Paniai terdapat sekitar 100.000 pemilih yang tersebar di 23 distrik. Sebanyak 85 persen dari jumlah pemilih adalah masyarakat asli setempat. (Imelda)