5 Orang Ditangkap Jual Beli 3,9 Kilogram Ganja Papua Nugini

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto: Ganja seberat 3,9 kilogram yang akan diperjual-belikan. (Dok: Yonif 501)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Para Raider Yonif 501 Kostrad berhasil menangkap lima orang pembawa ganja kering seberat 3,9 kilogram.
Satu di antara 5 tersangka merupakan warga negara Papua Nugini. Tiga tersangka ditangkap di Kampung Skouw Mabo, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di depan Pos Ramil Muara Tami.
Dansatgas Yonif 501 Kostrad, Letkol Inf. Chandra, menuturkan penangkapan ketiganya dilakukan saat razia di depan Pos Ramil Muara Tami dan menemukan ganja kering pada salah satu kendaraan roda empat yang melintas.
Ketiga orang yang ditangkap berinisial MN, WL, dan RN. Saat personil Yonif 501 mengecek telepon genggam salah satu tersangka ditemukan percakapan melalui pesan singkat yang menyebutkan dua orang berinisial NY dan SK akan mengambil paketan ganja.
ADVERTISEMENT
“Anggota kami pun berpura-pura sebagai WL lalu mengarahkan NY dan SK bertemu di Distrik Muara Tami. Keduanya sepakat akan tiba di lokasi yang ditentukan,” jelas Chandra, Kamis (2/8).
Kata Chandra, tak lama berselang, keduanya mengabarkan bahwa motor yang ditumpangi NY dan SK mogok tepat di depan Pos Ramil Muara Tami. “Dengan segera personel kita mengamankan keduanya di Pos,” jelas Chandra.
Saat ini lima tersangka MN, WL, RN, NY, dan SK serta barang bukti ganja sudah diserahkan ke Polsek Muara Tami guna proses lebih lanjut.
(Liza)