Motif Pria Mabuk Bawa Senpi Milik Polisi di Papua: Gagah-gagahan

Konten Media Partner
20 November 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan tersangka TS saat dihadirkan dalam press realese di Polres Jayapura. (Foto IST)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan tersangka TS saat dihadirkan dalam press realese di Polres Jayapura. (Foto IST)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Seorang pria berinisial TS (29 tahun) yang membawa senjata api (senpi) jenis revolver milik temannya di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, berhasil diringkus polisi, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabag Ops Polres Jayapura, AKP Praja G. Wiratama, pelaku TS ditangkap Tim Paniki Polsek Sentani Kota berdasarkan informasi yang diterima, di mana pelaku saat itu bersama teman-temannya melakukan pesta minuman keras (miras) di salah satu hotel di Kota Sentani.
“Dari hotel, TS ke salah satu tempat hiburan. Tapi karena mabuk berat, TS menitipkan senjata api itu ke salah satu karyawan tempat hiburan itu merasa curiga dan langsung melaporkannya ke tim kami. Sehingga langsung ditindaklanjuti dan ditangkap," jelas Praja, saat jumpa pers di Sentani, Rabu (20/11).
Menurut Praja, sesaat usai di tempat hiburan, TS yang hendak pulang dan ingin mengambil kembali senjatanya langsung ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap TS, kata Praja, ternyata senpi itu milik LW (26 tahun) salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Pegunungan Bintang. Sebelumnya LW ini bersama TS bersama-sama mengkonsumsi miras di daerah Genyem, kemudian LW menitipkan senjatanya ke TS, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga.
"Ini merupakan kelalaian LW selaku anggota Polri. Pelaku TS mengaku membawa senjata api itu hanya untuk gagah-gagahan. Senjata yang dipegang pelaku TS tidak ada amunisinya," ungkap Praja.
Untuk pelaku TS, kata Praja, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut. TS terancam dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan pelaku LW yang merupakan anggota Polri dan berdinas di Pos Pol Batom Polres Pegunungan Bintang telah ditahan di Bid Propam Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Praja.