news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mucikari PSK di Wamena Terancam Pasal Perdagangan Manusia

Konten Media Partner
12 Maret 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSK yang tertangkap di Wamena direndam dalam kolam dengan alasan efek jera. (Foto Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PSK yang tertangkap di Wamena direndam dalam kolam dengan alasan efek jera. (Foto Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polisi melakukan penyidikan terhadap seorang mucikari berinisial M (48 tahun) yang mendatangkan pekerja seks komersial (PSK) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
“Untuk mucikarinya kami proses hukum dengan sanksi perdagangan manusia,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/3).
Kamal juga mengatakan, para PSK yang didatangkan ke Wamena itu akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. “PSK ini sudah pernah ditangkap dan dipulangkan, tapi datang lagi. Mereka ada yang dari Manado dan Jawa,” jelasnya.
Menurut Kamal, mucikari itu menyamarkan transaksi PSK dengan membuka warung makan, selain itu dia juga menyiapkan tempat setelah transaksi. “Kemarin itu ada anak SMA yang sudah melakukan transaksi dengan PSK dengan tarif 180 ribu, tapi sebelum melakukan hubungan ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, 11 orang PSK ini ditangkap aparat kepolisian di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dari dua tempat berbeda, yaitu di Pertigaan Pikey dan Homhom, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Setelah dimintai keterangannya di Polsek Wamena Kota, para PSK digelandang ke Kantor Bupati Jayawijaya dan direndam di dalam kolam tak jauh dari Kantor Bupati Jayawijaya dengan alasannya sebagai sanksi sosial memberi efek jera. (Liza)