Operasi Yustisi di Kota Jayapura, 6 Orang Positif COVID-19

Konten Media Partner
30 Juli 2021 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi yustisi di Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi yustisi di Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Kota Jayapura menggelar operasi yustisi, guna menekan penyebaran COVID-19. Hasilnya, dari 104 orang terjaring razia tak menggunakan masker, 33 orang diberikan teguran dan 71 orang menjalani sidang di tempat.
ADVERTISEMENT
"Dari 104 pelanggar ini, 6 orang dinyatakan positif COVID-19 dari hasil swab antigen yang dilakukan di tempat," jelas Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, Jumat (30/7).
Operasi yustisi digelar dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 dan dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 tahun 2021, tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi COVID-19.
Benhur menjelaskan operasi yustisi dilakukan guna menyelamatkan dan melindungi, serta menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19.
"Kami harap TNI Polri, kejaksaan, pengadilan harus kompak untuk penegakan disiplin. Tujuannya hanya satu memutus rantai COVID-19 dan dengan seringnya operasi yustisi dilakukan, warga Kota Jayapura semakin disiplin dan taat pada prokes," jelasnya.
Operasi yustisi Kota Jayapura.jpgOperasi yustisi di Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menjelaskan kepolisian setempat bersama Satgas COVID-19 Kota Jayapura akan melakukan penutupan sejumlah wilayah tertentu, karantina wilayah padat perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dilakukan kepada pemukiman warga atau lokasi pelaku usaha yang tak disiplin jam aktivitas yang harus dihentikan pukul 20.00 WIT. Patroli dan imbauan telah kami lakukan sepanjang Juli, sehingga dengan berjalannya waktu, warga dan pelaku usaha harus memahami aturan yang diterapkan," katanya.
Gustav menyebutkan dalam penerapan operasi yustisi, warga yang tidak taat prokes, langsung dilakukan rapid antigen di tempat dan jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan langsung di karantina di LPMP untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan tes PCR.
"Warga yang tak gunakan masker dikenakan sanksi Rp 200 ribu. Jika tak mampu bayar, warga tersebut disidang di tempat dan menjalani kurungan penjara satu malam di Lapas Abepura, sesuai dengan aturan yang berlaku di Perda Kota Jayapura nomor 3 tahun 2021," jelasnya.
ADVERTISEMENT